Menuju konten utama
Aksi 22 Mei

Laporan Tempo Soal Tim Mawar, Pengacara Chairawan: Ini Tendensius

Kuasa Hukum Chairawan, Herdiansyah menyatakan pemberitaan Majalah Tempo terkait Tim Mawar dinilai terlalu tendensius.

Laporan Tempo Soal Tim Mawar, Pengacara Chairawan: Ini Tendensius
Tim Mawar Kopassus dalam sidang mahkamah milter. [Grafis/Tf Subarkah/Foto/dok.kontras]

tirto.id - Mantan Komandan Tim Mawar, Brigjen TNI (Purn) Chairawan dan kuasa hukumnya melaporkan Majalah Tempo terkait pemberitaan berjudul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah", terbitan 10 Juni 2019, ke Dewan Pers.

Kuasa Hukum Chairawan, Herdiansyah menyatakan pemberitaan itu tendensius. "Pertama, Tim Mawar itu sudah tidak ada. Kedua, Tempo terlalu tendensius memberitakan berita tersebut, langsung menuduh tanpa klarifikasi, tanpa dugaan," ucap dia di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Herdiansyah menyatakan Tempo tak mengklarifikasi dengan menyebutkan Tim Mawar dalam pemberitaan sehingga pihak bekas anggota Tim Mawar merasa dirugikan. "Eks ini dirugikan, secara ada keluarga, mereka merasa rugi," lanjut dia.

Sementara itu, Chairawan angkat bicara terkait terseretnya nama Tim Mawar sebagai terduga aktor di balik kerusuhan aksi 21-22 Mei lalu, seperti diberitakan Majalah Tempo.

Ia menyatakan tuduhan itu bohong belaka. "Tim Mawar sudah bubar," ujar Chairawan kepada Tirto di sebuah kafe di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).

Tim Mawar, lanjut dia, sudah dibubarkan sejak tahun 1999, usai tim yang ia komandoi itu terbukti bersalah dalam penculikan aktivis Pro Demokrasi. Ia mengatakan bukti-bukti pembubaran Tim Mawar dapat diakses di internet.

Dalam pertemuan dengan Tirto, Chairawan didampingi oleh Bambang Kristiono, Yuskam Nur dan staf pribadi Chairawan bernama Johan.

Pada 6 April 1999 lalu, Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta telah mengeluarkan putusan bernomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999. Putusan itu menjatuhkan pidana penjara kepada 11 anggota Tim Mawar Kopassus dengan hukuman 12 hingga 22 bulan penjara, serta pemecatan terhadap 5 orang terdakwa, atas tindak pidana perampasan kemerdekaan kepada 9 orang aktivis pro demokrasi.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arif Zulkifli menyatakan menghargai upaya pelaporan oleh Chairawan.

“Tempo menghargai langkah hukum dari narasumber atau publik yang mempersoalkan liputan Tempo. Sesuai undang-undang, Dewan Pers yang berwenang memediasi. Kami akan mengikuti proses di Dewan Pers,” kata dia ketika dihubungi Tirto, hari ini.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri