Menuju konten utama
Kasus Garuda Indonesia

Laporan Sekarga Soal Rius Vernandes Dinilai Bisa Batal Demi Hukum

Ketua Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), Muhammad Arsyad mengatakan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Youtuber Rius Vernandes seharusnya batal demi hukum.

Laporan Sekarga Soal Rius Vernandes Dinilai Bisa Batal Demi Hukum
Pesawat Garuda Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

tirto.id - Ketua Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), Muhammad Arsyad mengatakan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Youtuber Rius Vernandes seharusnya batal demi hukum.

Arsyad menjelaskan gugatan yang diajukan oleh serikat pegawai Garuda Indonesia (Sekarga) memiliki kelemahan karena yang mengadukan institusi bukan perorangan.

Lalu persoalan lain, kata Arsyad, terjadi ketika gugatan didaftarkan oleh Sekarga yang notabene adalah karyawan Garuda Indonesia. Padahal, kata Arsyad, pelaporan harus dilakukan sendiri oleh orang-perorangan yang merasa dirinya dicemarkan nama baiknya.

“Korban pencemaran nama baik tak dapat diwakilkan oleh siapa pun, sehingga penggunaan pasal pencemaran nama gugur demi hukum,” ucap Arsyad saat dihubungi reporter Tirto pada Rabu (17/7).

Arsyad menjelaskan bahwa penggunaan pasal pencemaran nama baik ini tidak dapat dibenarkan demi hukum. Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, katanya, mensyaratkan delik aduan adalah perorangan, bukan badan hukum atau institusi. Apalagi diwakilkan oleh orang yang bukan tercemarkan nama baiknya.

Kondisi ini, kata Arsyad, berbeda dengan kasus yang menimpa Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang dilaporkan rumah sakit swasta karena memprotes layanan rumah sakit. Pada kasus itu, Prita tetap dihukum karena UU ITE belum direvisi seperti pada 2016.

Dengan demikian, pencemaran nama baik dapat dilaporkan kendati arahnya bukan personal, melainkan institusi. Lalu pelapor pun seolah-olah dapat diwakilkan dengan kuasa hukum atau orang yang bukan dicemarkan nama baiknya.

Namun, usai revisi tahun 2016, ada sedikit angin segar. Arsyad menjelaskan kasus yang menimpa komika Muhadlky atau Acho belakangan tak dilanjutkan. Sebab adanya perubahan ketentuan delik aduan.

“Prita jadi bersalah karena itu belum direvisi. Waktu Acho juga enggak dilanjutkan karena bukan secara personal tapi kelembagaan,” ucap Arsyad.

Selain itu, ada poin penting, Arsyad mengatakan tidak ada niat jahat atau sengaja oleh Rius untuk mencemarkan nama baik. Sebab ia hanya menyampaikan hasil ulasannya mengenai layanan di pesawat Garuda dan wajar dilakukan pula sebagai konsumen yang sudah membayar.

“Apa yang dilakukan itu tidak memperlihatkan pencemaran. Tapi itu fakta dan realita. Ini bukan celaan atau hinaan dia hanya menggambarkan situasinya,” ucap Arsyad.

Baca juga artikel terkait GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri