Menuju konten utama

Laporan Henry Yosodiningrat soal Rocky Gerung Ditolak Polisi

Henry Yosodiningrat mengaku kecewa karena laporan soal pernyataan Rocky Gerung terkait Presiden Joko Widodo tidak mengerti Pancasila tak diterima polisi.

Laporan Henry Yosodiningrat soal Rocky Gerung Ditolak Polisi
Akademisi Rocky Gerung memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/4/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.

tirto.id - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) menolak pelaporan advokat Henry Yosodiningrat perihal pernyataan Rocky Gerung soal Presiden Joko Widodo tidak mengerti Pancasila.

“Saya menunggu 4,5 jam dengan rasa kecewa terhadap Polri karena tidak ada kepastian. Awalnya mereka menanyakan mana [surat] kuasa [dari] Joko Widodo selaku pribadi maupun presiden,” ucap Henry, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Ia mengaku melapor atas nama pribadi, bukan kapasitasnya sebagai perwakilan presiden. Bahkan Henry menegaskan pelaporan ini karena 60 persen masyarakat Lampung kecewa dengan ucapan Rocky Gerung, sebab persentase itu yang memilih Joko Widodo pada Pilpres 2019.

"Saya putra daerah Lampung, saya mantan anggota DPR dari Lampung, rakyat Lampung kecewa dan sakit hati, mendengar presidennya dicaci maki," jelas Henry.

Dia mengaku khawatir masyarakat Lampung melakukan penganiayaan kepada Rocky Gerung karena perbuatannya.

“Begitulah, saya minta mereka keluarkan keterangan ditolak karena surat kuasa, (polisi) tidak mau juga. 4,5 jam tidak jelas siapa yang saya tunggu, menunggu apa," ucap Henry.

Dia pun mengklaim tidak mau menelepon Kapolri maupun Kabareskrim untuk perkara ini, meski mereka saling kenal.

Rekaman video, transkrip omongan Rocky dan saksi ia sertakan sebagai barang bukti laporan.

"Bahkan saya akan ajukan ahli yang bisa menerangkan bahwa ucapan itu bagian penghinaan, kalau kritik bukan seperti itu caranya," kata Henry.

Dalam keterangan tertulis dari Henry, pernyataan Rocky Gerung dilontarkan pada 3 Desember 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta, pada acara Indonesia Lawyers Club (ILC), yang berbunyi "...Presiden juga enggak ngerti Pancasila, kan? Dia hafal, tapi dia tidak paham. Kalau dia paham, dia tidak berutang. Kalau dia paham, dia gak naikin BPJS, kalau dia paham, dia enggak melanggar undang-undang lingkungan."

Henry melanjutkan, dikaitkan dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP, pernyataan pengamat politik itu dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penghinaan. Pasal tersebut sebagai pasal sangkaan terhadap Rocky Gerung.

"Artinya sosok (Presiden Joko Widodo) harus dihormati oleh rakyat Indonesia, bahkan bangsa asing pun (berikan) penghormatan kepada presiden. Saya tidak menerima orang yang mengatakan Presiden tidak paham Pancasila. Saya bisa membuktikan Presiden bahwa sangat paham Pancasila," tegas Henry.

Sementara Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono hanya menjawab singkat soal penolakan laporan itu. “Kalau ditolak berarti ada yang kurang terhadap laporan tersebut. Kita tunggu dari penyidik,” kata Argo.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz