Menuju konten utama

Lapas Melebihi Kapasitas jadi Dalih Kemenkumham Beri Nasi Cadong

Penjara di Indonesia sudah lama mengalami kelebihan kapasitas penghuni dibanding ruangan yang tersedia.

Lapas Melebihi Kapasitas jadi Dalih Kemenkumham Beri Nasi Cadong
Warga menunggu giliran untuk bersilaturahmi dengan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang di Jakarta, Senin (25/5/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, lewat akun Twitter-nya kemarin (20/7/2020), memberikan informasi terkait menu makan siang napi berinisial WBP di LP Atambua, Nusa Tenggara Timur. Menu makan siang itu Nasi Cadong, yang hanya berisi nasi, sedikit sayur dan daging, serta pisang.

Rangkaian cuitan akun tersebut menggambarkan kondisi overcrowding yakni situasi kritis di lapas akibat kepadatan narapidana yang berakibat kelebihan kuota. Dampaknya terhadap standar minimum pelayanan untuk napi, termasuk makan, minum, hingga tempat tidur.

"Dengan #overcrowding yang lebih dari 300%, anggaran Kemenkumham dalam hal ini @DITJEN_PAS bekerja extra keras untuk penuhi kebutuhan minimal tersebut," tulis akun tersebut.

Hal tersebut baru terlihat dalam urusan pemenuhan kebutuhan dasar. Hal lain juga adanya ketimpangan besar antara penjaga tahanan dengan jumlah napi yang banyak.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti, membenarkan mengenai cuitan itu. Masalah overcrowding atau kelebihan kapasitas yang terjadi di lapas dan rutan di Indonesia yang perlu segera diselesaikan.

"Untuk itu paradigma pemidanaan aparat penegak hukum harusnya tidak menitikberatkan lagi pada pidana penjara, melainkan pidana alternatif luar lembaga pemasyarakatan," kata Rika saat dikonfirmasi wartawan Tirto, Selasa (21/7/2020) siang.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly selalu membahas masalah overcrowding ke para aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian.

"Selalu dibahas dan dicari solusi," katanya.

Masalah kepadatan napi di lapas terjadi karena jumlah penghuni melebihi ruangan yang tersedia. Dalam kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 menemukan overstay atau tahanan dalam penjara setelah masa penahanan habis berpotensi merugikan negara hingga Rp12,4 miliar.

Baca juga artikel terkait KEMENKUMHAM atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali