Menuju konten utama

Langkah Sri Mulyani Usai Cabut PMK soal Pajak e-Commerce

Sri Mulyani menyatakan pemerintah sedang mengkaji ekosistem e-Commerce untuk bahan perumusan regulasi baru setelah PMK Nomor 210 Tahun 2018 dicabut.

Langkah Sri Mulyani Usai Cabut PMK soal Pajak e-Commerce
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dan Jaksa Agung M. Prasetyo memberi keterangan pers tentang hasil putusan gugatan persidangan internasional oleh Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) terhadap Pemerintah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/4/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pemberlakuan pajak ke pelaku bisnis perdagangan online (e-commerce) tetap sama dengan pengusaha konvensional (ritel).

Dengan demikian, kata dia, tidak ada perbedaan kewajiban pajak atas pedagang ritel maupun online. Sebab, basis penarikan pajak tetap sama, yakni tarif PPh final sebesar 0,5 persen untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) beromzet di bawah Rp4,8 miliar.

"Antara yang konvensional maupun yang e-commerce market place dan sosial media tidak ada perbedaan. Mereka membayar PPh, apabila mereka mendapatkan penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP), kalau dia usaha kecil di bawah Rp4,8 miliar dia bisa membayar final 0,5 persen," kata Sri Mulyani di Jakarta pada Selasa (2/3/2019).

Usai Peraturan Menteri Keuangan nomor 210 tahun 2018 yang mengatur ketentuan pajak e-commerce dicabut, kata Sri Mulyani, pemerintah kini mempelajari kembali ekosistem digital agar aturan baru yang dikeluarkan tepat sasaran dan memberikan rasa keadilan.

Oleh karena itu, Kementerian Keuangan akan berkoordinasi lebih intensif dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta asosiasi e-commerce.

Dengan demikian, ia berharap para pengusaha yang baru muncul dalam bisnis perdagangan digital tetap memiliki kepastian atas kewajibannya terhadap pajak serta dapat terus mengembangkan bisnisnya.

"Kami ingin melihat ekosistemnya secara lebih komprehensif, lebih lengkap. Kami juga akan melakukan sosialisasi mengenai masalah aspek perpajakannya, apakah itu PPN atau PPh sehingga mereka tahu dan memahami kewajiban perpajakannya," ujar Sri Mulyani.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu juga menyampaikan bahwa potensi penerimaan pajak dari sektor perdagangan online bisa dialihkan dengan meningkatkan kepatuhan pajak lewat sistem yang telah ada. Salah satunya, peningkatan kepatuhan pembayaran pajak pribadi melalui sistem e-Filling.

Sri Mulyani berjanji pemerintah akan terus membuat analisa mengenai ekosistem e-commerce yang terus berkembang di Indonesia.

"Kami nanti akan bicara dengan para pelakunya untuk memahami sebetulnya behavior mereka seperti apa, kemudian bagaimana pemungutan pajaknya bisa dilakukan tanpa menimbulkan distorsi dan ketidakadilan," kata dia.

Baca juga artikel terkait PAJAK E-COMMERCE atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom