Menuju konten utama

Langkah Polri Usai Kasus ACT Naik Tahap Penyidikan

Polisi belum menetapkan tersangka meski kasus yang menjerat ACT telah masuk tahap penyidikan.

Langkah Polri Usai Kasus ACT Naik Tahap Penyidikan
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengacungkan kedua ibu jarinya saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus yang melibatkan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Senin 11 Juli 2022.

Berdasarkan proses itu, didapati bukti permulaan yang cukup atas dugaan kasus pidana. Polisi pun meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan.

“Sudah terpenuhi dua alat bukti terjadinya peristiwa pidana, sehingga kasus tersebut dinaikkan menjadi tahap penyidikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu (13/7/2022).

Kasus tersebut terkait dengan dugaan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004; dan dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus membentuk tim khusus yang melibatkan lima sub direktorat guna menangani kasus ACT secara cepat.

“Langkah-langkah yang diambil selanjutnya, akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap A dan IK, mengambil keterangan delapan saksi,” jelas Ramadhan.

Delapan saksi antara lain dua pelaksana proyek/relawan konstruksi dan enam orang dari perangkat dan staf yayasan. Penyidik juga bakal memelajari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, meminta data keuangan dari rekening-rekening ACT dan pihak terafiliasi, serta menelusuri aset.

Sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menghentikan sementara transaksi di 141 Cost, Insurance and Freight (CIF) pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki ACT, yang tersebar pada 41 penyedia jasa keuangan.

“Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai Juli 2022 yang terkait ACT, terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar Rp64.946.453.924 dan dana keluar dari Indonesia sebesar Rp52.947.467.313,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, via keterangan tertulis, Kamis, 7 Juli 2022.

Baca juga artikel terkait KASUS ACT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky