Menuju konten utama

Langkah KPU Usai MK Wajibkan Verifikasi Faktual Parpol Pemilu 2014

KPU akan segera berkonsultasi dengan DPR membahas implikasi putusan MK yang mewajibkan semua parpol, termasuk peserta pemilu 2014, menjalani verifikasi faktual untuk lolos pemilu 2019.

Langkah KPU Usai MK Wajibkan Verifikasi Faktual Parpol Pemilu 2014
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) didampingi Direktur Asia Pasifik Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) Leena Rikilla Tamang dan Direktur Eksekutif CSIS Philips J. Vermonte menjadi pembicara dalam Diskusi Politik Pemilu, Jumat (8/12/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir,

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan sejumlah perubahan dalam persiapan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi dari Partai Idaman terhadap pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Putusan MK mewajibkan semua partai politik (parpol) tanpa terkecuali, termasuk peserta pemilu 2014 dan penguasa kursi di DPR saat ini, lolos verifikasi faktual untuk bisa mengikuti Pemilu 2019. Artinya, KPU harus melakukan verifikasi ulang terhadap parpol-parpol yang sebelumnya sudah dinyatakan otomatis lolos sebagai peserta pemilu 2019.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan lembaganya akan segera melakukan rapat pleno membahas putusan MK itu. Rapat Pleno itu akan merumuskan langkah-langkah yang akan ditempuh oleh KPU untuk menjalankan perintah MK.

Salah satunya, menurut Arief, KPU akan merevisi atau membuat peraturan baru yang berkaitan dengan tahapan persiapan penyelenggaraan pemilu 2019, termasuk dalam urusan verifikasi parpol.

"Iya revisi, tahapannya harus direvisi, PKPU (peraturan KPU) juga harus direvisi. Kita ajukan dulu ke DPR untuk perubahan PKPU karena harus melalui rapat konsultasi," kata Arief pada Kamis (11/1/2018).

Komisioner KPU, Ilham Saputra menambahkan putusan MK sudah final dan mengikat. Ilham memastikan, tahapan persiapan pemilu serentak 2019 tentu akan berubah mengingat, berdasar aturan sebelumnya, verifikasi juga harus selesai 14 bulan sebelum diselenggarakannya pemilu. Masalah ini, menurut Ilham, akan dibahas oleh KPU dengan DPR.

"Nanti kita baca putusan MK, bagaimana (hasilnya), kita rancang lagi apakah kemudian peraturan KPU nomor 7/2011 akan kita ubah atau tidak. Kita konsultasi dulu ke DPR," kata dia.

Ilham mencatat ada 10 parpol peserta pileg dan pilpres 2014 yang masih harus ikut dalam tahap verifikasi faktual. Namun, menurut dia, untuk parpol yang sudah menjalani verifikasi di daerah otonomi baru, KPU tidak lagi lakukan verifikasi faktual. “Tinggal verifikasi di daerah lain," kata dia.

Sementara Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai putusan MK tersebut membuat tugas KPU akan semakin berat. Menurut Titi, KPU harus mengulang tahapan persiapan Pemilu dan Pilpres 2019 dalam waktu yang sangat sempit.

"Karena itu kepiawaian KPU dalam berstrategi dan juga mengatur pola kerja itu sangat diperlukan," katanya.

Sebaliknya, dari pihak salah satu partai baru, Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie memuji putusan MK. Ia menilai putusan itu sebuah terobosan yang membuat ada perlakuan setara bagi semua parpol calon peserta Pemilu 2019.

"Kami pikir tidak tepat menggunakan hasil verifikasi lama sedangkan ada perubahan struktur partai, ada konflik, ada perubahan demografi, ada penambahan provinsi dan kabupaten," kata dia.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom