Menuju konten utama

Langkah Kemenag Usai Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santri

Polda Jabar bersama Kemenag telah menutup dan membekukan kegiatan belajar mengajar di pesantren sejak HW ketahuan memperkosa 12 santriwatinya.

Langkah Kemenag Usai Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santri
Ilustrasi Kekerasan Seksual. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah menutup pesantren di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat perbuatan seorang guru, HW yang memperkosa 12 santriwatinya sejak 2016 hingga 2021.

Plt Kepala Biro Humas, Data, Dan Informasi Kemenag, Thobib Al-Asyhar mengatakan peristiwa ini mencuat sejak enam bulan lalu. Thobib mengatakan penutupan pesantren itu dilakukan setelah pelaku ditahan di Polda Jawa Barat.

“Sejak kejadian tersebut, lembaga pendidikan tersebut ditutup. Oknum pimpinan yang diduga pelaku tindak pemerkosaan juga telah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum," kata Thobib di Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Dia menjelaskan, sejak peristiwa tersebut mencuat, Kemenag telah melakukan pertemuan dengan Polda Jabar dan Dinas Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) Jawa Barat. Para pihak bersepakat untuk memgambil sejumlah tindakan.

Pertama, Polda Jabar menutup atau membekukan kegiatan belajar mengajar di lembaga pendidikan tersebut. “Sampai sekarang, tidak difungsikan sebagai tempat atau sarana pendidikan,” ucapnya.

Kedua, Kemenag mengembalikan semua siswa ke daerah asal mereka. Pendidikan mereka dilanjutkan ke madrasah atau sekolah sesuai jenjangnya yang ada di daerah masing-masing dengan difasilitasi Kasi Pontren dan Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan (FKPPS) Kabupaten/Kota setempat.

Ketiga, Kemenag terus berkoordinasi dengan Polda dan Dinas Perlindungan Ibu dan Anak, terutama terkait dengan transfer dan ijazah para peserta didik di lembaga tersebut.

“Sebagai catatan tambahan, Kementerian Agama telah menjalin kerjasama dengan Kementerian PPPA dan UNICEF terkait dengan pesantren yang ramah anak, di mana pesantren menjadi tempat yang nyaman bagi santri-santrinya,” pungkasnya.

Aksi bejat yang dilakukan oleh HW terhadap santriwatinya dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2021 dan beberapa orang santri diperkosa oleh HW berkali-kali hingga hamil.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengutuk keras kasus pelecehan seksual tersebut. Ia berharap pelaku dihukum berat karena dianggap sangat biadab dan tak bermoral.

Ridwan Kamil juga meminta aparat desa dan kelurahan selalu memonitor setiap kegiatan publik di wilayah masing-masing.

"Kepada para orangtua, diminta rajin dan rutin memonitor situasi pendidikan anak-anaknya di sekolah berasrama, sehingga selalu up to date terkait keseharian anak-anaknya," ujar Ridwan Kamil, Kamis (9/12/2021).

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto