Menuju konten utama

Langgar Perlindungan Data, Facebook Kena Denda 150 Ribu Euro

CNIL mengatakan Facebook telah mengumpulkan kompilasi data personal pengguna internet untuk memajang iklan bertarget.

Langgar Perlindungan Data, Facebook Kena Denda 150 Ribu Euro
Ilustrasi. Beberapa orang tampak siluete sedang menggunakan smartphone didepan logo Facebook. Foto/REUTERS/Dado Ruvic

tirto.id - Facebook dijatuhi denda oleh badan perlindungan data Perancis (CNIL) karena telah mengumpulkan informasi tentang pengguna tanpa sepengetahuan mereka. Keputusan denda ini diambil menyusul sebuah pemeriksaan terhadap jejaring sosial itu, bekerja sama dengan regulator lain di Eropa.

Badan CNIL itu menjatuhkan penalti sebesar 150.000 euro kepada Facebook Inc dan Facebook Ireland, atas "beberapa pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Warga Perancis", yang merupakan denda maksimum dalam kasus semacam itu.

Menyusul investigasi selama dua tahun, CNIL mengatakan Facebook telah mengumpulkan "kompilasi data personal pengguna internet untuk memajang iklan bertarget".

Raksasa internet asal Amerika tersebut juga "mengumpulkan data mengenai aktivitas berselancar pengguna internet di situs pihak ketiga, melalui cookie 'datr', tanpa sepengetahuan mereka", kata CNIL. Hal itu dinilai sebagai "pelacakan tidak adil", katanya.

Aksi Perancis tersebut merupakan bagian dari pendekatan di seluruh Eropa, kata CNIL, dengan Belgia, Belanda, Spanyol dan negara bagian Hamburg di Jerman juga sedang menyelidiki dan bekerja sama dengan Perancis.

Facebook telah diberi tahu sebanyak dua kali untuk menuruti undang-undang Perancis, namun tidak memberikan "respons memuaskan" kata CNIL, demikian dilansir dari Antara.

Facebook memiliki sekitar 33 juta pengguna di Perancis.

Sementara itu, Facebook dalam pernyataannya mengatakan bahwa mereka "dengan hormat" tidak setuju dengan keputusan tersebut dan telah mematuhi undang-undang perlindungan data Eropa.

Perusahaan tersebut memiliki waktu empat bulan untuk mengajukan banding ke Conseil d'Etat, pengadilan administratif tertinggi di Perancis. Facebook tidak mengatakan apakah akan melakukan banding.

Tahun lalu CNIL menjatuhkan denda 10.000 euro kepada Google, raksasa Internet AS lainnya, karena gagal menghapus informasi pengguna dari semua ekstensi mesin telusurnya atas permintaan pengguna. Atas denda itu, Google mengajukan banding dan kasusnya sedang berlangsung.

Baca juga artikel terkait FACEBOOK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari