Menuju konten utama

Lakukan Pencucian Uang, Najib Razak Ditangkap KPK Malaysia

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Abdul Razak ditangkap KPK Malaysia. Ia terbukti melakukan pencucian yang saat masih menjabat sebagai Perdana Menteri.

Lakukan Pencucian Uang, Najib Razak Ditangkap KPK Malaysia
Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak tiba di pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (8/8). ANTARA FOTO/REUTERS/Lai Seng Sin

tirto.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Abdul Razak ditangkap Komisi Antikorupsi Malaysia, Rabu 19 September 2018. Najib ditangkap karena penyalagunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadinya.

Berdasarkan temuan Komisi Anti Korupsi Malaysia, Najib terbukti bersalah karena pencucian uang dana US$ 628 juta milik badan investasi 1MDB dan dikirim ke rekening-rekeing pribadinya.

"Najib akan dibawa ke Mahkamah Kuala Lumpur besok (20 September) jam 3 sore untuk diadili di mahkamah," kata pejabat Komisi Antikorupsi Malaysia seperti dilansir Malaysiakini.com, Rabu 19 September 2019.

Malam ini Najib akan bermalam di rumah tahanan Komisi Antikorupsi Malaysia dan akan langsung diadili besok. Ini adalah ketiga kalinya mantan presiden Umno ini diseret ke pengadilan.

Terkait kasus ini, Najib dijerat dengan tujuh dakwaan. Tuduhan itu berkaitan dengan pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan saat ia menjabat sebagai perdana menteri.

Sebelumnya, pada Jumat 14 September 2018, pengacara Najib, Tan Sri Muhmmad Shafee Abdullah sudah lebih dulu ditangkap. Ia dijerat empat pasal pencucian uang sebesar RM 9,5 juta yang diperolehnya dari Najib.

Baca juga artikel terkait NAJIB RAZAK atau tulisan lainnya dari Mawa Kresna

tirto.id - Hukum
Penulis: Mawa Kresna
Editor: Mawa Kresna