Menuju konten utama

LAHP Ombudsman 2021: Banyak Data Penerima Bansos COVID Tak Valid

Ombudsman menerima 275 pengaduan dan 691 permintaan konsultasi non-laporan publik terkait penyaluran bansos COVID selama periode Juni 2020-Oktober 2021.

LAHP Ombudsman 2021: Banyak Data Penerima Bansos COVID Tak Valid
Petugas membagikan bantuan sosial tambahan berupa 10 kilogram beras kepada warga di Kelurahan Harapan Jaya, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (5/8/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) perihal bansos yang diberikan oleh Kementerian Sosial. Pada laporan ini terdapat empat fokus pengawasan yakni ketepatan data sasaran penerima bansos, pemerataan keberadaan mitra penyalur bansos, mekanisme penyaluran bansos, dan kemudahan akses informasi publik terkait standar pelayanan bansos dan mekanisme pengelolaan pengaduan.

Periode Juni 2020-Oktober 2021, atau dalam masa pandemi COVID-19, Ombudsman menerima 275 pengaduan dan 691 permintaan konsultasi non-laporan publik. Perihal ketepatan data sasaran, kendati telah dilakukan pemutakhiran data, Ombudsman masih menemukan bahwa data penerima sasaran (DTKS-Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) belum sepenuhnya valid.

“Sebagai contoh masih ditemukan penerima manfaat bantuan sosial yang telah meninggal dunia namun masih tercatat, warga yang telah pindah domisili,” kata anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais, Minggu (26/12/2021). Berdasar informasi yang didapat dari pemerintah daerah, meski pemda telah menyampaikan usulan data terbaru namun belum ditindaklanjuti pemutakhirannya oleh Kementerian Sosial.

Permasalahan lain, keberadaan mitra penyalur bansos tidak merata di sejumlah desa. Ombudsman menyayangkan belum ada solusi terhadap kendala penyaluran bantuan sosial ke wilayah terluar, terpencil dan tertinggal (3T); alur pendaftaran yang rumit dan cenderung berlarut, keterbatasan anggaran dan kompetensi SDM pelaksana yang dinilai tidak memadai serta minimnya akses cum informasi terkait jenis dan mekanisme bantuan sosial yang mudah dijangkau publik.

“Ombudsman juga menemukan bahwa unit pengelolaan pengaduan konvensional maupun menggunakan sistem teknologi informasi pun dinilai tidak optimal. Bahkan banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaannya,” imbuh Indraza. Pemerintah berupaya maksimal menyalurkan bansos kepada masyarakat seperti mencermati segi penganggaran, perencanaan, penentuan data sasaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Namun permasalahan penyaluran kerap berulang.

November 2021, penyaluran bansos oleh Kementerian Sosial kembali salah sasaran. Kali ini, penerima bansos adalah 31.624 pegawai negeri sipil aktif. Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan 28.965 PNS dalam data tersebut masih aktif menjabat, sedangkan 2.659 lainnya merupakan pensiunan. Seluruh data tersebut akan diserahkan ke daerah untuk perbaikan.

Berdasarkan temuan Kemensos, angka tersebut tersebar di 514 kabupaten/kota di 34 provinsi PNS yang mendapat bansos diketahui berprofesi sebagai dosen maupun tenaga medis. Program bansos yang didapat terdiri dari Bansos Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Nanti kami akan kembalikan data ini, saya berharap daerah juga merespons baik," kata Risma, Selasa (23/11/2021).

Baca juga artikel terkait BANSOS COVID-19 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri