Menuju konten utama

Lahan Pembangunan Stadion BMW Bersengketa, Jakpro: Proses Pondasi

Jakpro menegaskan, pembangunan Stadion Persija atau lebih dikenal Stadion BMW sedang dalam proses pondasi.

Lahan Pembangunan Stadion BMW Bersengketa, Jakpro: Proses Pondasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Direktur Proyek Jakarta International Stadion, Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin menyampaikan, Stadion Persija saat ini sedang dalam proses pembangunan kedalaman pondasi.

Stadion tersebut diberi nama Jakarta International Stadion atau dikenal dengan Stadion BMW.

"BMW kami lagi proses tes kedalaman pondasi. Di Lapangan itu, kami lagi suntik ke bawah, tes kedalaman pondasi," kata Iwan saat dihubungi pada Kamis (16/5/2019).

Iwan menyampaikan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk mengetahui maksimal pondasi.

"Dimensi pancangnya itu, kami sudah mau selesai," ujarnya.

Iwan menjelaskan, tahap mencoba pondasi dan kedalaman pondasi disebut dengan soil test. Targetnya, minggu ini akan diselesaikan.

"Paralel, kami sekarang dilakukan penimbunan karena kan level lahan yang lama itu terlalu rendah. Nah kami akan melakukan analisa level aman dari banjir. Nah ini kami lagi mengejar itu hingga level aman yang direkomendasikan," jelas Iwan.

Jika segala proses tersebut sudah tuntas, kata Iwan, maka pihaknya baru akan mulai mengerjakan pondasi.

Di sisi lain, sebagian dari lahan stadion yang diperuntukan bagi Persija tersebut masih dalam status bersengketa dengan PT Buana Permata Hijau (BPH).

Sebagaimana yang tertulis dalam website PTUN Jakarta, PT BPH awalnya mengajukan gugatan ke Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 29 November 2018. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian masuk untuk intervensi pada 15 Januari 2019.

Putusan berupa perintah untuk Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara agar melakukan pembatalan sejumlah sertifikat. Pasalnya, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk mencabut sertifikat tersebut.

"Mewajibkan kepada Tergugat [ Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara ] untuk mencabut dan mencoret dari buku tanah kedua obyek sengketa yang terdapat pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara," tertulis dalam putusan pada Selasa (14/5/2019).

Terdapat dua sertifikat yang dimaksud. Pertama, Sertifikat Hak Pakai Nomor 314/Kelurahan Papanggo, tanggal 18 Agustus 2017, Surat Ukur tanggal 09 Agustus 2017, Nomor 00369/Papanggo/2017, luas 29.256 M2, atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Kedua, sertifikat Hak Pakai Nomor 315/Kelurahan Papanggo, tanggal 18 Agustus 2017, Surat Ukur tanggal 09 Agustus 2017, Nomor 00368/Papanggo/2017, luas 66.999 M2, atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Putusan tersebut dari PTUN tersebut kini dibanding tingkat Mahkamah Agung (MA). Iwan pun menyampaikan bahwa pembangunan memang akan tetap berjalan sekalipun sebagian lahannya masih berstatus sengketa.

Baca juga artikel terkait STADION BMW atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno