Menuju konten utama

KY Ungkap 11 Hakim Terbukti Langgar Kode Etik

11 hakim yang terbukti melanggar kode etik mendapat sanksi sedang sebanyak 8 orang dan 3 lainnya dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat.

KY Ungkap 11 Hakim Terbukti Langgar Kode Etik
Komisi Yudisial. wikimedia commons/fair use

tirto.id - Komisi Yudisial (KY) menemukan 11 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang semester I tahun 2022. Kepada masing-masing hakim KY telah merekomendasikan jenis sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

"Hakim yang dinyatakan melanggar KEPPH itu ada 11. Yang dijatuhi sanksi sedang, 7 orang hakim, kemudian yang dijatuhi sanksi sedang ada 1 orang. Kemudian yang dijatuhi sanksi berat ada 3 orang. Sanksi berat ini melalui sidang majelis kehormatan hakim," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito dalam konferensi pers daring, Senin 25 Juli 2022.

Usulan sanksi ringan yang dijatuhkan kepada 3 orang hakim berupa teguran tertulis. Sementara 4 orang hakim lainnya diusulkan untuk mendapatkan pernyataan tidak puas secara tertulis. Lalu usulan sanksi ringan kepada 1 orang hakim dilakukan dengan penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun.

Sedangkan untuk sanksi berat, KY mengusulkan 3 orang hakim diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk dijatuhi pemberhentian secara tidak hormat.

Adapun rincian pelanggaran yang dilakukan oleh 3 hakim yang dijatuhi pelanggaran berat adalah penggunaan narkotika oleh 2 orang hakim, dan 1 orang hakim menikah siri dengan memalsukan tanda tangan pada dokumen surat pernyataan.

Diketahui dalam semester pertama 2021 KY telah menerima 721 laporan masyarakat dan 643 surat tembusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Namun demikian, Joko menjelaskan bahwa tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno. Sebab laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi untuk dapat diregistrasi.

"Dari yang telah diverifikasi sejumlah 713 laporan dengan persentase 98,89 persen dari laporan yang diterima, KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan untuk diregistrasi sebanyak 136 laporan. Yaitu laporan sebelum tahun 2022 sebanyak 58 dan tahun 2022 sebanyak 78," pungkas Joko.

Baca juga artikel terkait KOMISI YUDISIAL atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky