Menuju konten utama
Kasus Penghinaan Pengadilan:

KY Temukan Pengadilan Dibakar Hingga Diserang Ilmu Hitam

KY menemukan 15 kasus penghinaan terhadap pengadilan. Salah satunya di Pengadilan Negeri Bekasi, saat itu seorang hakim mengalami muntah darah beberapa saat setelah memutus sebuah perkara.

KY Temukan Pengadilan Dibakar Hingga Diserang Ilmu Hitam
komisi yudisial. tirto/andrey gromico

tirto.id - Komisi Yudisial (KY) mengungkap mendapat banyak laporan penghinaan terhadap pengadilan. Beberapa di antaranya bahkan ancaman pembunuhan hingga diserang ilmu hitam.

"Berdasarkan fakta hasil pemetaan problematika hakim yang dilakukan Komisi Yudisial, diketahui bahwa kecenderungan perilaku yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim adalah perilaku yang menghina peradilan seperti halnya pemukulan terhadap hakim yang sedang memeriksa perkara," kata Jaja dalam paparannya di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (1/7/2019).

Berdasarkan paparan dari Jaja, KY menemukan 15 kasus penghinaan terhadap pengadilan. Salah satunya di Pengadilan Negeri Bekasi, saat itu seorang hakim mengalami muntah darah beberapa saat setelah memutus sebuah perkara.

Menanggapi itu hakim pun memanggil "orang pintar" untuk mendapat penjelasan.

"Menurut orang pintar tersebut, hakim telah diperdaya oleh ilmu (hitam) dari salah satu pihak yang tidak puas terhadap hakim" ujar Jaja dalam paparan tertulisnya.

Selain itu, seorang hakim Pengadilan Negeri Depok juga pernah diserang saat melaksanakan tugas. Saat itu, hakim meninjau sebuah tambak udang dalam rangka memeriksa barang bukti sebuah perkara. Namun, pihak tergugat menghalangi hakim dengan mendorongnya ke tambak udang dan berusaha memukulnya.

Setelah melakukan pemeriksaan itu, hakim dikejar-kejar oleh massa yang merupakan pendukung tergugat.

Pengadilan Negeri Depok juga pernah diserang hingga dibakar oleh masyarakat. Hal ini terjadi kala pengadilan sedang mengadili tokoh masyarakat asal Flores, Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, seorang hakim di Pengadilan Negeri Pasir Pangarian juga pernah mendapat ancaman pembunuhan secara terbuka. Ketika hakim membacakan putusan, terdakwa tidak terima dan melontarkan ancaman "Nanti hakim dan jaksa saya bunuh".

Jaja menilai, perlindungan terhadap hakim harus ditingkatkan. Perlindungan itu pun tak bisa hanya ditafsirkan untuk di dalam ruang sidang semata melainkan juga perlindungan di luar lingkungan pengadilan.

"Namun demikian tetap harus membedakan antara konflik pribadi hakim dan jabatan hakim," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KOMISI YUDISIAL atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari