Menuju konten utama

KY: Seleksi Calon Hakim Tahap II Lolos 68 Hakim Ad Hoc Tipikor-PHI

Wakil Ketua KY Maradaman Harahap mengingatkan fasilitas hakim ad-hoc Tipikor dan hakim agung berbeda meski sama-sama menangani perkara.

KY: Seleksi Calon Hakim Tahap II Lolos 68 Hakim Ad Hoc Tipikor-PHI
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus (kanan) bersama Wakil Ketua KY Maradaman Harahap (kiri) memberikan keterangan pers tentang capaian kinerja KY tahun 2018 di Jakarta, Senin (31/12/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Komisi Yudisial (KY) menggelar seleksi calon hakim Ad Hoc Tipikor dan Hubungan Industrial di lingkungan Mahkamah Agung (MA) di Gedung Komisi Yudisial, Rabu (17/7/2019).

Dalam sambutannya, Wakil Ketua KY Maradaman Harahap mengingatkan fasilitas hakim ad hoc Tipikor dan hakim agung berbeda meski sama-sama menangani perkara.

“Saya perlu sampaikan bahwa hakim ad hoc di Mahkamah Agung tidak sama fasilitasnya dengan hakim agung, take home pay berbeda jauh, demikian juga kendaraan yang digunakan padahal hakim agung dan hakim ad hoc memiliki fungsi dan kedudukan serta tanggung jawab yang sama dan setara dalam memutus perkara,” kata Maradaman saat memberikan sambutan di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Maradaman pun mengatakan, tugas hakim ad hoc cukup berat karena hakim agung dan hakim ad hoc harus menangani minimal 10 perkara. Ia pun mengatakan satu hakim agung di MA bisa menangani 30-40 perkara tanpa mengenal waktu. Bahkan, hakim ad hoc bisa tidak mengenal kerja seperti hakim agung sehingga perlu kesehatan jasmani dan rohani.

Maradaman berharap, para kandidat hakim ad hoc tidak kecil hati dengan perbedaan fasilitas antara hakim ad hoc dan hakim agung. Ia ingin agar niat kandidat hakim ad hoc tetap menegakkan keadilan tidak luntur meski beda fasilitas.

Seleksi hakim kali ini merupakan seleksi tahap kedua. Seleksi pertama, yakni 70 hakim ad hoc PHI dan Tipikor lolos seleksi. Namun, hanya sekitar 68 ikut seleksi tahap dua.

Seleksi tahap dua menguji sejumlah poin. Materi uji terdiri atas kode etik dan pedoman perilaku hakim, pembuatan karya tulis, penyelesaian kasus hukum, dan objektif.

Setelah lolos seleksi tahap II, para kandidat hakim ad hoc harus ikut tes kesehatan, seleksi asesmen atau penilaian pribadi, rekam jejak tempat kerja dan kediaman. Apabila kandidat lolos seleksi tahap kesehatan dan penilaian profil, para kandidat akan ikut wawancara terbuka dengan melibatkan pewawancara tamu.

Baca juga artikel terkait SELEKSI CALON HAKIM MAHKAMAH AGUNG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri