Menuju konten utama

KY Pantau Langsung Persidangan Suap Penanganan Perkara di MA

Pemantauan dilakukan KY tak hanya terhadap hakim agung nonaktif Sudrajat Dimyati saja yang sudah menjadi terdakwa, tetapi seluruh terdakwa.

KY Pantau Langsung Persidangan Suap Penanganan Perkara di MA
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas koperasi simpan pinjam intidana di Mahkamah Agung yang juga Hakim Agung non aktif, Sudrajad Dimyati (kedua kanan) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan secara daring di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/2/2023).ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

tirto.id - Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan di rangkaian persidangan terkait tindakan tangkap tangan dan penetapan tersangka di Mahkamah Agung. Terutama terhadap sejumlah hakim agung yang kini terseret kasus dugaan korupsi maupun suap penanganan perkara.

Persidangan perdana terhadap terdakwa Sudrajat Dimyati di Pengadilan Tipikor Bandung pada 15 Februari 2023 kemarin turut dihadiri Komisioner Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito beserta dengan Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Mulyadi dan sejumlah tim lainnya dari KY.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan pemantauan dilakukan KY tak hanya terhadap Sudrajat Dimyati saja.

"Namun juga terhadap perkara dengan terdakwa hakim Yustisial ETP, beberapa staf MA, pemberi suap, dan perantara suap dengan latar belakang profesi advokat," kata Jubir KY, Miko Ginting dalam keterangan tertulisnya diterima Kamis (16/2/2023).

Pemantauan di setiap agenda persidangan tersebut, kata Miko, dilakukan dalam rangka pengumpulan informasi guna melihat peristiwa ini secara utuh.

"Bukan tidak mungkin dari pemantauan ini ditemukan informasi-informasi lain yang masuk dalam domain KY untuk ditindaklanjuti," katanya.

Miko menyebut apabila dalam pemantauan ditemukan ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka akan diteruskan ke jalur pengawasan. Namun, apabila ada dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim, misalnya berupa intimidasi atau intervensi, maka akan ditindaklanjuti dengan advokasi hakim.

"Proses etik oleh KY terhadap terdakwa hakim (baik hakim agung maupun hakim yustisial) masih berjalan seiring dengan jalannya persidangan ini. Proses persidangan dan proses etik saling mendukung dan melengkapi," pungkas Miko.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut.

Tersangka sebagai penerima ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap adalah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Untuk Sudrajad, persidangan telah dimulai dengan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum pada Rabu 15 Februari 2023 kemarin.

Sudrajad didakwa dengan tuduhan dugaan suap sebesar 200 ribu dolar Singapura (SGD) terkait kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, mengatakan SD didakwa menerima suap itu untuk bisa mempengaruhi dalam memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Wawan dilansir dari Antara.

JPU mendakwa Sudrajad Dimyati menerima suap itu bersama dengan Panitera Pengganti Elly Tri Pangestuti (ETP), dan dua Kepaniteraan Mahkamah Agung, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).

Menurut jaksa, terdakwa SD diduga menerima suap itu dalam kurun waktu Maret 2022 hingga Juni 2022. Adapun dugaan suap itu diberikan oleh Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IKS) bersama dua pengacaranya yakni Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES) yang ingin gugatannya dikabulkan di tingkat kasasi.

Jaksa menjelaskan, perkara suap itu bermula dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang mengalami permasalahan yaitu deposan tidak terpenuhi hak-haknya serta KSP Intidana tidak memenuhi putusan perdamaian di Pengadilan Negeri Semarang.

Selanjutnya para deposan yang di antaranya adalah HT dan IKS bertemu dengan TYP dan ES selaku pengacara untuk berkonsultasi. Kemudian kedua pengacara itu mengajukan gugatan pembatalan putusan perdamaian ke Pengadilan Negeri Semarang, namun ditolak.

Kemudian kedua pengacara itu menyarankan agar kedua kliennya mengurus perkara ke Mahkamah Agung agar permohonan kasasi yang diajukan bisa dikabulkan dengan menyiapkan sejumlah uang.

"Atas saran tersebut Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto menyetujuinya," kata jaksa.

Selanjutnya, kata jaksa, kedua pengacara itu berupaya mengurusi perkara itu kepada DY untuk bisa mempengaruhi keputusan Hakim Agung, kemudian ia pun berhubungan dengan MH untuk pengurusan perkara itu.

"Desy Yustria juga menyampaikan bahwa untuk pengurusan perkara tersebut disiapkan uang sejumlah SGD 200.000 atas uang pengurusan perkara tersebut," kata jaksa.

Selanjutnya MH menghubungi ETP yang merupakan representasi dari SD untuk meneruskan permintaan pengurusan perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

ES selaku pengacara penggugat memberikan uang 200 ribu SGD kepada DY, dan uang tersebut diteruskan untuk dibagi kepada DY, MH dan SD.

"Bahwa pada tanggal 31 Mei 2022, Majelis Hakim yang memeriksa perkara kasasi Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 memutus dengan amar mengabulkan permohonan dari pemohon," kata Wawan.

Baca juga artikel terkait SUAP HAKIM AGUNG MA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto