Menuju konten utama

KY Nilai MA Harus Transparan Soal Promosi Hakim Kasus Ahok

Jika tidak transparan, banyak pihak menilai jabatan dan promosi tiga hakim ini terkait dengan putusan terhadap Gubernur Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

KY Nilai MA Harus Transparan Soal Promosi Hakim Kasus Ahok
Komisi Yudisial. Tirto/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Yudisial (KY) menilai bahwa Mahkamah Agung (MA) harus membuka data rekam jejak tiga hakim yang menyidangkan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terkait dengan promosi dan mutasi yang mereka terima.

"Yang harus diperhatikan adalah apa betul mereka [tiga hakim] telah memenuhi syarat formal untuk dipromosikan," kata juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (12/5/2017), seperti dilaporkan Antara.

KY mengimbau MA sebaiknya melakukan transparansi. Hal ini terkait dengan dugaan yang menyebutkan bahwa promosi dan mutasi ketiga hakim ini terkait dengan putusan Ahok.

"Sebaiknya MA transparan atau membuka data rekam jejak karir ketiga hakim ini agar publik mengetahui bahwa betul ketiga hakim ini dipromosi secara reguler sesuai dengan dasar hukum yang ada," ujar Farid.

Lebih lanjut Farid mengatakan bahwa semua pihak patut mencurigai adanya promosi dan mutasi tersebut, karena ketetapan untuk mutasi dan promosi ketiga hakim tersebut hanya berselang satu hari pasca-sidang pembacaan putusan.

Menurut Farid, bila MA membuka rekam jejak karier atas ketiga hakim ini, maka opini publik yang menduga adanya keterkaitan antara promosi dan putusan bisa diredakan.

"Dengan demikian, opini publik perihal diskresi itu merupakan transaksional tidak bermunculan lagi dan membuktikan bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedural," pungkas Farid.

Terkait adanya promosi dan mutasi terhadap tiga dari lima orang hakim PN Jakarta Utara yang menyidangkan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Mahkamah Agung (MA) membenarkan informasi itu.

"Betul, berdasarkan pengumuman hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim pada tanggal 10 Mei 2017," ujar Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Witanto, Jumat (12/5/2017).

Tiga hakim yang mendapatkan promosi dan mutasi tersebut adalah; Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, serta dua orang hakim anggota Abdul Rosyad dan Jupriyadi.

Namun Witanto membantah promosi dan mutasi ketiga hakim tersebut terkait dengan putusan dalam perkara Ahok. Promosi yang didapatkan oleh ketiga hakim PN Jakarta Utara ini, menurut Witanto diberikan karena pangkat dan golongannya sudah memenuhi kriteria untuk mendapatkan promosi.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra