Menuju konten utama

Kurir Sabu Diringkus Polisi Saat Transaksi dengan Pelanggan

Satuan Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang karyawan berinisial PA (21) ketika ingin bertransaksi sabu dengan pelanggan.

Kurir Sabu Diringkus Polisi Saat Transaksi dengan Pelanggan
Ilustrasi sabu. FOTO/Istockphoto.

tirto.id - Satuan Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang karyawan berinisial PA (21) ketika ingin bertransaksi sabu dengan pelanggan.

"Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di Tanjung Duren Utara IV, Jakarta Barat," ucap Kapolsek Tambora Kompol Ivertson Manosoh, ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/7/2019).

PA merupakan warga Pesing Koneng, Jakarta Barat. Polisi menyita satu paket sabu seberat 0,30 gram, 10 paket sabu berat bruto 46,62 gram, satu telepon seluler dan satu motor.

Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang hendak mengantarkan narkoba. Lantas polisi menindaklanjuti informasi tersebut.

Ketika petugas berada di lokasi, mereka menemukan ciri-ciri yang sesuai diduga pelaku. "Benar saat dilakukan penangkapan, kami berhasil menemukan barang bukti berupa sabu," kata Ivertson.

Berdasarkan keterangan dari PA, sabu itu ia dapatkan dari rekannya berinisial HN. HN kini menjadi buron. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jajaran Polres Metro Jakarta Barat pun pernah mengungkap rumah yang dijadikan pabrik pembuatan sabu. Pengungkapan itu merupakan pengembangan perkara dari pabrik sabu-sabu di Perumahan Metland, Cipondoh, Kota Tangerang pada Agustus 2018 lalu. Pelaku diduga belajar meracik sabu-sabu dari tersangka di Cipondoh.

"Ini merupakan pengembangan dari penggerebekan pabrik sabu di Cipondoh, tersangka MS belajar buat sabu dari tersangka sebelumnya berinisial PC," ujar Erick saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).

Hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram sabu-sabu siap edar, sabu-sabu setengah jadi serta bahan baku. Bahan baku sabu-sabu, lanjut Erick, diperoleh MS dengan belanja secara daring.

"Dalam mendapatkan bahan sabu, tersangka membeli di situs online besar dan resmi. Ada yang seharusnya tidak bisa dijual bebas, namun dilakukan penjualan online," kata Erick.

Saat proses pengiriman, pelaku kadang bertemu dengan kurir di pinggir jalan atau diantar langsung ke rumah. MS memproduksi sabu-sabu 300 gram hingga 500 gram per hari di pabrik rumahan.

MS bisa memproduksi dua atau tiga kali dalam sepekan tergantung jumlah pesanan. Pelaku telah memproduksi sabu-sabu selama satu tahun dan mengedarkannya di Jakarta. Ia disangkakan dengan Pasal 113, Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri