Menuju konten utama

Kurir Belum Bisa Tunjukkan Bukti Pembelian Rp90 M Mata Uang Asing

Pelaku yang ditangkap di Bandara Soetta hingga kini belum menunjukkan bukti pembelian mata uang asing senilai Rp90 miliar.

Kurir Belum Bisa Tunjukkan Bukti Pembelian Rp90 M Mata Uang Asing
Ilustrasi mata uang asing. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari,

tirto.id - Polisi masih mengusut perkara enam kurir yang diduga membawa mata uang asing senilai Rp90 miliar. Pelaku hingga kini belum menunjukkan bukti pembelian.

“Mereka membeli uang kertas asing (UKA) namun sampai sekarang belum bisa menunjukkan bukti pembelian uang asing tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Hall Jiexpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2019).

Penyidik, lanjut dia, mempertanyakan bukti pembelian UKA dan masih akan memeriksa tersangka untuk mengusut perkara ini. Pelaku merupakan pegawai money changer yang ada di Jakarta.

“Semua masih diselidiki oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus,” ucap Argo.

Polisi menangkap enam kurir yang diduga membawa uang puluhan miliar dalam bentuk mata uang asing. Mereka berasal dari PT Solusi Mega Artha.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 10 juta yen, 90 juta won, 45 ribu riyal, 100 ribu dolar Selandia Baru, dan 3.677.000 dolar Singapura. Total uang yang diamankan sekitar Rp90 miliar.

Para pelaku yang ditangkap berasal dari beberapa rute penerbangan seperti Gofur dari Singapura (Rp17,4 miliar), Yunanto dan Edi Gunawan (Rp42,050 miliar), Giono dari Hong Kong (Rp12 miliar), Kevin dan Yudi dari Bangkok (Rp18 miliar).

Ketika ditanya apakah duit sebanyak itu berkaitan dengan ‘serangan fajar’ serta dugaan tindak pidana Pemilu, Argo mengaku pihaknya masih mengusut perkara ini.

Regulasi mengenai nominal uang kertas asing (UKA) yang dibawa ke Indonesia tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabena Indonesia.

Pasal itu berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara dengan Rp1 miliar."

Baca juga artikel terkait UANG PALSU atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra