Menuju konten utama

Kurban Sapi untuk Berapa Orang dan Bagaimana Ketentuannya?

Kurban sapi diperbolehkan iuran maksimal 7 orang. Jika lebih dari itu, kurbannya terhukum batal dan dianggap sebagai sedekah biasa.

Kurban Sapi untuk Berapa Orang dan Bagaimana Ketentuannya?
Sapi yang dibeli Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dari peternakan Rustam di Desa Batu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, disembelih di Kantor Gubernur Sumut pada Jumat (31/7) siang. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

tirto.id - Salah satu hewan kurban yang disyariatkan adalah sapi. Berbeda dari kambing yang hanya diperbolehkan perorangan, kurban sapi bisa dilakukan dengan iuran atau patungan maksimal 7 orang. Lantas, bagaimana ketentuannya?

Kurban merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan dalam Islam. Menurut etimologi, kata kurban berasal dari bahasa Arab "qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan", yang artinya dekat atau mendekati (Ibn Manzhur: 1992:1:662; Munawir:1984:1185). Maksudnya adalah mendekatkan diri kepada Allah, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya.

Dalam istilah agama, kurban disebut dengan “udhhiyah”, bentuk jamak dari kata “dhahiyyah” yang berasal dari kata “dhaha” (waktu dhuha), yaitu sembelihan di waktu duha pada 10 Zulhijah (Hari Raya Idul Adha) dan hari-hari tasyrik (10-13 Zulhijah).

Melalui pengertian tersebut, munculah istilah Idul Adha. Dilansir NU Online, kurban atau udhhiyah menurut pengertian syariat Islam adalah menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha (10 Zulhijah) dan tiga hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Zulhijah.

Ketentuan Hewan Kurban dalam Islam

Ibadah kurban memiliki aturan yang telah ditetapkan syariat Islam. Dilansir laman Muhammadiyah, aturan kurban kolektif adalah sebagai berikut:

  • Satu ekor kambing untuk satu orang;
  • Satu ekor sapi dan kerbau untuk maksimal tujuh orang
  • Satu ekor unta untuk maksimal sepuluh orang, dengan melihat kondisi hewan masing-masing.
  • Jika shahibul kurban mampu berkurban satu ekor sapi untuk dirinya atau shahibul kurban mampu berkurban dua ekor kambing atas nama dirinya, tidaklah mengapa dan dianjurkan.

Terkadang praktik kurban di suatu tempat dilakukan atas beberapa orang bahkan ratusan orang tanpa ikatan keluarga dengan sistem urunan atau iuran.

Mengenai hal tersebut, menurut Majelis Tarjih perlu ditegaskan lagi akadnya, yakni:

1) Jika ingin menjadi kurban, maka harus definitif siapa yang menjadi shahibul kurban sehingga ke depannya harus bergilir semua anggota urunan mendapat haknya berkurban; atau

2) Semua anggota urunan menghibahkan urunannya kepada salah satu orang yang menjadi shahibul kurban.

Namun, jika tidak mau menempuh 2 hal ini, urunan tersebut tidak diakadkan menjadi hewan kurban.

Berdasarkan uraian di atas bisa disimpulkan bahwa praktik kurban seperti itu merupakan wujud "latihan kurban", bukan kurban yang sebenarnya.

Bagaimanapun juga, orang yang berkurban harus jelas dan praktik iuran pun dibatasi. Misalnya, kurban sapi (maksimal 7 orang) atau unta (maksimal 10 orang).

Hewan yang Sah untuk Kurban dalam Islam

Dikutip dari NU Online, hewan yang akan disembelih sebagai hewan kurban harus memenuhi syarat berikut:

1. Domba (dla'nu), apabila sudah berumur 1 tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua;

2. Kambing kacang/ jenis kecil (ma'zu), apabila sudah berumur 2 tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga;

3. Sapi, apabila sudah berumur 2 tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.

Hewan kurban haruslah dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak cacat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Al-Barra bin Azib RA:

“Ada 4 macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak,” (H.R. Tirmidzi dan Abu Daud).

Baca juga artikel terkait IBADAH KURBAN atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Abdul Hadi