Menuju konten utama

Kurangi Kepadatan, Anies Ubah Jeda Sif Kerja Karyawan Jadi Tiga Jam

Kini jeda sif kerja ini telah diubah menjadi tiga jam yakni sif pertama bekerja dari pukul 07.00 WIB - 15.30 WIB dan sif kedua dari pukul 10.00 WIB - 17.30 WIB.

Kurangi Kepadatan, Anies Ubah Jeda Sif Kerja Karyawan Jadi Tiga Jam
Sejumlah penumpang beraktivitas di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (11/6/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah aturan jeda sif kerja antar karyawan yang bekerja di kantor dari dua jam menjadi tiga jam. Perubahan ini diharapkan bisa membantu mengurai kepadatan penumpang transportasi publik seperti KRL Commuterline.

"Nah sekarang kami sepakati diubah jadi tiga jam. Selisih antara sif satu dan dua sekurang-kurangnya tiga jam. Tujuannya untuk mengurangi kepadatan," kata Anies di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (15/6/2020.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menuturkan sistem tersebut diberlakukan bukan semata-mata untuk memenuhi peraturan tetapi demi keselamatan pekerja dan masyarakat.

Maka dari itu, dirinya berharap peraturan yang telah diberlakukan tersebut dapat dijalani dengan baik dan tertib agar dapat melindungi satu sama lain.

"Nanti di Jakarta, ketika mereka sampai [dari Stasiun Bogor], saya mengimbau kepada semua untuk menaati semua protokol. Masker jangan lepas, jaga jarak, cuci tangan rutin, dan selalu 50 persen kapasitas," ucapnya.

Sebelumnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah memberlakukan sistem kerja dua sif mulai Senin (8/6) lalu dengan berlandas pada Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 38/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Surat itu sendiri ditujukan kepada kepala perangkat daerah/unit kerja agar mengatur jadwal kerja pegawainya dengan pembagian jadwal sehari bekerja dari rumah dan sehari bekerja di kantor.

Bagi ASN yang bekerja di kantor, paling sedikit bekerja selama 7,5 jam sehari dengan ketentuan presensi pada hari Senin sampai Kamis sif pertama bekerja dari pukul 07.00 WIB - 15.30 WIB dan sif kedua dari pukul 09.00 WIB - 17.30 WIB. Untuk hari Jumat, sif pertama pukul 07.00 WIB - 16.00 WIB dan sif kedua pukul 09.00 WIB - 18.00 WIB.

Kini jeda sif kerja ini telah diubah menjadi hari Senin sampai Kamis sif pertama bekerja dari pukul 07.00 WIB - 15.30 WIB dan sif kedua dari pukul 10.00 WIB - 17.30 WIB.

Kedatangan Anies di Stasiun Bogor pada pagi hari ini diketahui untuk meninjau pengerahan bantuan 50 bus sekolah gratis dari pemprov DKI Jakarta untuk mengantisipasi antrean penumpang KRL Commuterline.

"Ada 50 bus sekolah yang dikirimkan ke beberapa stasiun termasuk ke Bogor. Semula semua akan ke Bogor tapi diatur kembali agar bisa membawa dari beberapa stasiun," kata Anies.

Sementara, Walikota Bogor Bima Arya mengapresiasi kerjasama ini demi membantu mengurangi kepadatan penumpang KRL di beberapa stasiun yang ada di Bogor.

Untuk sistem sif kerja yang diberlakukan di Bogor untuk para karyawan yang bekerja di kantor, dia mengaku belum maksimal. Namun Bima mengaku akan terus mengevaluasi hal tersebut.

"Mungkin belum maksimal karena ini kan baru beberapa hari juga. Kami lihat kelihatannya sudah ada efek sif jam kerja," jelas Bima.

Baca juga artikel terkait PSBB TRANSISI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto