Menuju konten utama

Kurangi Kemacetan & Polusi Udara, Tarif Parkir di Jakarta akan Naik

Tarif parkir di DKI Jakarta akan naik untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Kurangi Kemacetan & Polusi Udara, Tarif Parkir di Jakarta akan Naik
Pengendara mobil membayar parkir di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Jakarta, beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp

tirto.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana untuk menaikkan tarif parkir di wilayahnya. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menekan kemacetan Jakarta.

Namun, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, implementasinya tidak akan dalam waktu dekat sebab masih dalam pengkajian.

"Bapak Gubernur sudah menginstruksikan untuk dilakukan kajian secara komprehensif, sehingga kita bisa mendapatkan angka tarifnya dan diterapkan di kawasan mana saja," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Perencanaan kenaikan tarif parkir sejalan dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sembari menunggu pengkajian itu rampung, ia menuturkan akan lebih dulu memperbaiki modal transportasi umum. Hal itu senada dengan semangat Pemprov DKI yang ingin mendorong masyarakat agar lebih memanfaatkan transportasi umum ketimbang transportasi pribadi.

"Bapak Gubernur juga berpesan agar diperhatikan ketersediaan sistem angkutan umum massal di kawasan penerapan kenaikan tarif parkir. Aksesibilitas masyarakat harus terlayani dengan baik, setelah itu baru kita menerapkan kawasan parkir sebagai instrumen pengendalian lalu lintas," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara, pada Kamis (1/8/2019).

Instruksi itu diteken setelah didesak sejumlah pihak untuk serius mengurangi polusi udara buruk di Jakarta.

Bahkan instruksi tersebut diteken tepat saat sidang perdana gugatan warga negara di PN Jakarta Pusat terkait kualitas udara yang buruk di Jakarta digelar. Dari tujuh pejabat negara yang digugat, Anies adalah salah satunya.

Ingub tersebut berisi perintah kepada sejumlah kepala dinas dan asisten sekretaris daerah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Ibu Kota.

"Diperlukan pendekatan multisektor yang memperketat pengendalian sumber pencemaran udara, mendorong peralihan gaya hidup masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi penghijauan sehingga memerlukan sinergitas antara perangkat daerah," kata Anies dalam salinan Ingub yang diterima wartawan Tirto, Kamis (1/8/2019) malam.

Dalam Ingub tersebut, Anies juga memerintahkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta untuk mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi pada sarana dan prasarana publik.

"Mengoptimalisasikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi mulai pada tahun 2019, serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung melalui penerapan insentif," ujar Anies.

Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olah Raga serta Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga diminta mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi di seluruh gedung sekolah, fasilitas olahraga dan fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta.

"Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta agar merintis dan menyusun konsep dan mekanisme offsetting atau pengimbangan emisi melalui penanaman pohon," katanya.

Baca juga artikel terkait POLUSI UDARA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno