Menuju konten utama

Kuota Sekolah Negeri Minim, PPDB DKI Dinilai Langgar Hak Anak

Berdasarkan catatan Koalisi, hanya 52% lulusan SD yang bisa ditampung di SMP Negeri dan hanya 33% lulusan SMP yang bisa diterima di SMA/SMK Negeri.

Kuota Sekolah Negeri Minim, PPDB DKI Dinilai Langgar Hak Anak
Siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN 08 Kenari jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Koalisi Kawal Pendidikan Jakarta (Kopaja) menilai terdapat pelanggaran hak anak pada kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.

"Kami menilai Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pelanggaran hak anak dalam pelayanan hak dasar mendapatkan pendidikan yang layak di Ibu Kota," kata Anggota Koalisi, Ubaid Matraji saat konferensi pers secara daring, Selasa (14/6/2022).

Ubaid yang juga merupakan Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) ini menilai hal tersebut tercermin dalam kebijakan PPDB yang hanya menjamin pembiayaan anak-anak usia sekolah di sekolah negeri.

"Bagaimana dengan anak-anak yang secara sistem mereka terlempar ke sekolah swasta? Ini diakibatkan oleh daya tampung yang disediakan oleh Pemprov yang sangat terbatas," ucapnya.

Berdasarkan catatan Koalisi, setiap tahun ajaran baru DKI DKI Jakarta sekitar 140.000 anak lulusan SD mendaftarkan diri masuk SMP; dan sekitar 150.000 anak lulusan SMP masuk ke SMA/SMK.

Dari jumlah ini, hanya 52% yang bisa ditampung di SMP Negeri dan hanya 33% yang bisa diterima di SMA/SMK Negeri. Dia pun mempertanyakan nasib 67.000 (48%) anak lulusan SD dan 103.000 (67%) SMP.

Sebanyak 170.000 anak (58% dari total lulusan SD dan SMP) adalah anak-anak yang diabaikan dalam sistem PPDB yang dibuat oleh pemerintah provinsi Pemprov DKI Jakarta.

"Pemerintah provinsi DKI telah melakukan tindakan diskriminatif dan melanggar undang-undang dasar berikut seluruh peraturan turunannya," tegasnya.

Padahal kata Ubaid, jaminan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan wajib dibiayai oleh pemerintah jelas sudah termaktub dalam berbagai regulasi, seperti pasal 31 ayat 2 UUD 1945 yang menegaskan bahwa: "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".

Selanjutnya pasal 5 UU Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan: "Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh anak".

Lalu pasal 1 ayat 18: "Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah". Selain itu juga terdapat Perda DKI Jakarta Nomor 8/2016 tentang Sistem Pendidikan yang sudah menjelaskan wajib belajar.

Dirinya menuturkan bila ada political will, Pemprov DKI Jakarta sangat mampu menanggung biaya dan menjamin hak anak untuk mendapatkan layanan dasar pendidikan untuk semua anak DKI Jakarta.

Oleh karena itu, Pemprov DKI harus menjamin semua anak mendapatkan sekolah dengan skema pembiayaan penuh, bukan sekedar bantuan.

Pelibatan publik dalam pembahasan Rancangan Perda tentang Penyelenggaran dan Pengelolaan Sistem Pendidikan di DKI Jakarta, dan memastikan adanya jaminan pembiayaan pendidikan untuk siswa 12 Tahun di negeri dan swasta.

"Pemerintah harus mewujudkan pemerataan kualitas sekolah di DKI Jakarta untuk mendukung sistem zonasi yang berkeadilan tanpa diskriminasi," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PPDB DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri