Menuju konten utama

Kuota Formasi CPNS Kemenhub 2021, Cara Daftar dan Syarat

Kemenhub menyediakan kuota sebanyak 2.445 formasi untuk CPNS tahun 2021 ini. 

Kuota Formasi CPNS Kemenhub 2021, Cara Daftar dan Syarat
Ilustrasi Syarat Pendaftaran CPNS 2021. tirto.id/Fuad

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka lowongan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2021 ini. Pada penerimaan CPNS kali ini, Kemenhub menyediakan kuota sebanyak 2.445 formasi.

Melalui Instagram resminya, Kemenhub menyampaikan, jumlah formasi tersebut tersebar di seluruh unit kerja Kemenhub, mulai dari Setjen, Itjen, Darat, Laut, Udara, Perkeretaapian, Badan Litbang, BSDMP dan BPTJ.

"Bagi kamu yang ingin bergabung dan menjadi bagian dari Kementerian Perhubungan, siapkan dirimu untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Perhubungan Tahun 2021. Berikut komposisi dan jumlah formasi yang akan dibuka untuk seleksi tahun ini," tulis Kemenhub di Instagram resminya.

"Persiapkan diri kalian, dan tunggu informasi resmi selanjutnya melalui kanal resmi Kementerian Perhubungan ya."

Pada tahapan seleksi CPNS ini, Kemenhub akan menggunakan beberapa seleksi administrasi, seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebesar 40 persen dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebanyak 60 persen.

Untuk kualifikasi pendidikan yang bisa melamar adalah SMA, SLTA dan Sederajat sampai dengan magister. Dokumen umum yang perlu disiapkan adalah: ijazah, KTP dan lain-lain.

Seperti dilansir laman sscasn.bkn.go.id, ada beberapa alur dan tahapan yang harus dilakukan untuk mendaftar CPNS tahun ini, mulai dari mendaftar akun, pemilihan formasi sampai mengikuti Seleksi Kompetesi Bidang (SKB). Berikut adalah rincian alurnya.

1. Daftar Akun

  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

  • Pilih jenis seleksi
  • Pilih formasi Unggah dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi Administrasi

  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Dasar

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang

5. Seleksi Kompetensi Bidang

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang

6. Pengumuman Kelulusan

  • Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Selain harus mengikuti alur di atas, ada berbagai syarat umum yang harus dipenuhi dalam pendaftaran seleksi CPNS 2021 ini. Berikut adalah poin-poinnya sebagaimana dijelaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat Instagram resminya:

Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2021

  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pendalian yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri; Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Dokumen pendaftaran CPNS 2021

Pelaksanaan rekrutmen CPNS tahun ini diselenggarakan secara online, sehingga pelamar tidak hanya membutuhkan kelengkapan dokumen secara fisik tetapi juga digital.

Dokumen-dokumen dalam bentuk digital itu, nantinya akan diunggah ke dalam SSCASN sebagai syarat pendaftaran CPNS. Berikut sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS seperti dikutip laman SSCASN:

  • Scan Pas Foto berlatar belakang merah dalam format jpeg/jpg maksimal 200 Kb
  • Scan Swafoto maksimal dalam format jpeg/jpg maksimal 200 Kb
  • Scan KTP dalam format jpeg/jpg maksimal 200 Kb
  • Scan Surat Lamaran dalam format pdf maksimal 300 Kb
  • Scan Ijazah dan Serdik/STR dalam format pdf maksimal 800 Kb
  • Scan Transkrip Nilai dalam format pdf maksimal 500 Kb
  • Scan Dokumen Pendukung lainnya dalam format pdf maksimal 800 Kb.

Baca juga artikel terkait CPNS KEMENHUB atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari