Menuju konten utama

Kuota Belajar Kemendikbud Disalurkan Mulai 11-15 Maret 2021

Kuota gratis untuk belajar jarak jauh dari Kemendikbud disalurkan 11-15 Maret 2021. Kuota gratis ini tak bisa untuk akses media sosial.

Kuota Belajar Kemendikbud Disalurkan Mulai 11-15 Maret 2021
Ilustrasi belajar online. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Bantuan kuota belajar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) disalurkan mulai hari ini, Kamis (11/3/2021) hingga Senin (15/3/2021) untuk periode Maret.

Kuota gratis dari Kemendikbud ini menjadi penantian pelajar dan pengajar yang terdampak Covid-19 sehingga Kemendikbud berusaha memenuhi keinginan pendidik dan peserta didik untuk menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Dalam Buku Saku Bantuan Kuota Data Internet 2021 dituliskan, kuota belajar akan diberikan selama tiga bulan, yakni Maret, April dan Mei 2021. Bantuan akan diberikan satu kali dalam sebulan pada tanggal 11-15 dan masa berlakunya, yakni 30 hari sejak kuota diterima.

Pendidik dan peserta didik yang akan menerima bantuan kuota ialah yang pernah menerima kuota belajar pada November-Desember 2020 dan nomor ponsel yang digunakan masih aktif, kecuali yang total penggunaannya kurang dari 1GB.

Bantuan kuota belajar bisa didapatkan para pengguna nomor prabayar dan pascabayar yang telah didaftarkan ke pihak sekolah. Kuota belajar ini akan disalurkan langsung ke ponsel siswa dan tenaga pendidik.

Pendidik dan peserta didik yang mengganti nomor ponsel atau belum pernah menerima bantuan kuota belajar, akan mendapatkan bantuan kuota mulai April 2021.

Sebelumnya, pendidik dan peserta didik harus melaporkan kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum April 2021. Kemudian, pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor baru atau yang berubah pada laman http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (khusus jenjang PAUD, dikdas, dan dikmen) atau http://ppddikti.kemdikbud.go.id (khusus jenjang pendidikan tinggi).

Jumlah kuota belajar yang akan diterima pendidik dan peserta didik, yaitu

1. Peserta didik jenjang PAUD sebanyak 7GB/bulan;

2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah berjumlah 10 GB/bulan;

3. pendidik jenjang PAUD dan pendidikan dasar dan menengah, yaitu 12 GB/bulan; dan

4. dosen dan mahasiswa sebanyak 15 GB/bulan.

Berbeda dengan bantuan kuota tahun 2020, kuota data internet di tahun 2021 tidak dibagi menjadi kuota umum dan kuota belajar, melainkan berupa paket akses all network. Semua laman dan aplikasi dapat diakses dengan kuota tersebut, kecuali situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Twitter, Facebook, Instagram, dan TikTok.

Syarat bagi seluruh penerima bantuan kuota belajar tahun 2021, yakni wajib memiliki nomor ponsel aktif. Selebihnya, bagi peserta didik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik.

Bagi mahasiswa, harus terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif atau tengah menuntaskan gelar ganda (double degree), dan memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.

Selanjutnya, bagi para pendidik jenjang PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif. Untuk dosen, harus terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dan memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, NUP).

Pelaksanaan program bantuan kuota belajar diawasi oleh Kemendikbud dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Apabila terdapat pelanggaran, masyarakat dapat memberikan laporan kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud melalui pusat panggilan 177 atau e-mail: pengaduan@kemdikbud.go.id.

Baca juga artikel terkait KUOTA BELAJAR KEMENDIKBUD atau tulisan lainnya dari Rizka Alifa Rahmadhani

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Rizka Alifa Rahmadhani
Penulis: Rizka Alifa Rahmadhani
Editor: Yantina Debora