Menuju konten utama

Kunjungi LBH Jakarta, Anies Berniat Lanjutkan Raperda Bantuan Hukum

"DKI malah belum punya Perda Bantuan Hukum. Nah kalau sudah ada Perda itu maka payung hukumnya ada," kata Anies.

Kunjungi LBH Jakarta, Anies Berniat Lanjutkan Raperda Bantuan Hukum
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswerdan berbincang dengan anak-anak yang melukis bus transjakarta saat meresmikan bus transjakarta bermural karya Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Balai Kota, Jakarta, Selasa (24/4/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan berniat membahas kembali Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat. Hal itu ia ungkapkan usai mengunjungi kantor YLBHI/LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Senin petang (14/5/2018).

"Tadi saya dengar sempat ada prosesnya di Pemprov tapi kemudian terhenti sejak tahun 2015. Baru saya dengar tadi dan Insya Allah nanti akan lihat dan kita akan aktifkan lagi prosesnya. Karena dulu sudah sampai pada draft akademik," ujarnya.

Pendirian YLBHI di masa Gubernur DKI Ali Sadikin sebenarnya memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan bantuan hukum struktural kepada masyarakat tanpa intervensi pemerintah. Bahkan Ali Sadikin sendiri pernah sampai harus berperkara dengan YLBHI di pengadilan.

Namun, menurut Anies, Perda itu tetap diperlukan sebagai payung hukum agar Pemprov bisa memberikan bantuan hukum secara struktural kepada masyarakat.

Apalagi, kata dia, Perda itu juga telah dimiliki oleh daerah-daerah lain di luar Jakarta. "DKI malah belum punya Perda Bantuan Hukum. Nah kalau sudah ada perda itu maka payung hukumnya ada," ucap mantan rektor universitas Paramadina tersebut.

Masalahnya adalah, lanjut Anies, pada mekanisme pendanaan. Syarat mendapat bantuan serta inisiatif penyusunannya soal bantuan hukum tersebut masih sangat beragam di beberapa daerah dan tak bisa serta-merta dicontoh oleh DKI.

Perbedaan-perbedaan itu juga tak lepas dari Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang dijadikan landasan dalam pembentukan peraturan.

Perlunya program bantuan hukum dari pemerintah daerah ini, juga tak lepas dari kemauan dan upaya kepala daerah untuk memenuhi janji-janji politiknya saat berkampanye.

Sambil menunggu Rancangan Perda itu dibahas, Pemprov diharapkan tetap bisa memberikan dukungan melalui dana APBD berupa hibah atau bantuan sosial.

"Karena itu yang akan kita aktifkan lagi prosesnya. Nanti kita lihat prosedur yang paling tepat (bantuan/hibahnya). Tahun ini sudah diusulkan nanti untuk APBDP atau APBD 2019," kata Anies menambahkan.

Baca juga artikel terkait LBH JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Ibnu Azis