Menuju konten utama

Kumpulkan Rp9,82 T pada 2021, Satgas BLBI Terus Buru Aset Obligor

Masa kerja tersisa dua tahun, Satgas BLBI harus bergerak lebih cepat untuk dapat mengembalikan hak tagih negara atas dana BLBI senilai Rp110,45 triliun.

Kumpulkan Rp9,82 T pada 2021, Satgas BLBI Terus Buru Aset Obligor
Menko Polhukam Mahfud MD (keempat kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kelima kanan) memimpin konferensi pers seusai pelantikan Tim Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berhasil mengumpulkan uang atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan aset berupa tanah senilai Rp9,82 triliun selama tujuh bulan efektif masa kerjanya.

"Hingga 31 Desember 2021, tercatat aset yang berhasil diungkap dan diamankan satgas mencapai Rp9,82 triliun," jelas Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangan resmi, Selasa (18/1/2022).

Pendapatan itu terdiri dari uang tunai Rp317 miliar nilai aset tanah yang telah ditetapkan statusnya/dihibahkan kepada Kementerian/Lembaga senilai Rp1,14 triliun dan nilai aset tanah yang berhasil dikuasai baik berupa aset properti maupun sita aset jaminan kredit dengan estimasi nilai sekitar Rp8,35 triliun.

Aset berupa tanah yang berhasil dikuasai baik yang berasal dari penguasaan aset properti maupun penyerahan aset jaminan kredit dari obligor/debitur seluas 13.767.873,35 m2, dan aset tanah yang telah ditetapkan statusnya/dihibahkan kepada Kementerian/Lembaga guna penyelenggaraan tugas dan fungsi negara seluas 443.970 m2.

Jangka waktu penugasan dari Satgas BLBI cukup singkat, yaitu hingga 31 Desember 2023. Dari hasil kerja Satgas BLBI selama tahun 2021, masih banyak target Satgas yang harus dikejar. Dalam sisa waktu dua tahun inilah, Satgas harus bergerak lebih cepat untuk dapat mengembalikan hak tagih negara atas dana BLBI senilai Rp110,45 triliun.

Satgas BLBI akan terus melakukan berbagai upaya terutama dengan terus bersinergi antar seluruh Kementerian dan Lembaga Negara yang menjadi anggota Satgas.

Selain itu, upaya tegas akan dilakukan oleh Satgas BLBI, seperti penyitaan harta kekayaan lain, pengejaran perusahaan yang terafiliasi dengan obligor/debitur, pemblokiran saham dan badan hukum, juga tidak menutup kemungkinan dilakukan upaya pidana terhadap obligor/debitur yang melakukan peralihan aset jaminan yang diperjanjikan.

Baca juga artikel terkait SATGAS BLBI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto