Menuju konten utama

Kubu Tommy sebut Kudeta Partai Berkarya "Aib Demokrasi" Era Jokowi

Kubu Tommy Soeharto berencana menggugat penerbitan SK Kemenkumham tentang kepungurusan Partai Berkarya pimpinan Muchdi PR.

Kubu Tommy sebut Kudeta Partai Berkarya
Presiden PKS Sohibul Iman didampingi Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al-Jufri berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto didampingi Ketua Dewan Pertimbangan Partai Berkarya Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto (kanan) saat berkunjung di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd.

tirto.id - Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto melaksanakan rapat pleno DPP pada Kamis (6/8/2020) kemarin. Rapat itu dihadiri langsung oleh Ketua Umum Tommy Soeharto, Ketua Dewan Pertimbangan Titiek Soeharto, Ketua Dewan Kehormatan Tedjo Edhy, Sekretaris Jenderal Priyo Budi Santoso, Bendahara Umum Neneng A. Tutty, dan para ketua DPW di seluruh provinsi.

Sekretaris Jenderal Priyo Budi Santoso mengatakan bahwa salah satu pembahasan rapat pleno adalah terbitnya SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang kepengurusan Partai Berkarya yang baru, di bawah Ketua Umum Muchdi PR dan Sekretaris Jenderal Badaruddin Andi Picunang.

"Dibocorkannya SK Menkumham ini, kalau itu benar, akan menjadi aib demokrasi pada pemerintahan ini. Atas dasar apa? Jelas-jelas Munaslub tersebut tidak sah, ilegal, dan melanggar berbagai aturan partai," kata Priyo lewat keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Jumat (7/8/2020).

Priyo mengatakan bahwa di dalam AD/ART partai mensyaratkan adanya persetujuan dari dua per tiga DPW & DPD se-Indonesia jika ingin melaksanakan Munaslub. Namun, ia mengklaim 32 DPW provinsi se-Indonesia memberi surat mandat untuk tetap setia pada kepemimpinan Tommy Soeharto.

Priyo menilai SK Kemenkumham tersebut janggal dan tak masuk akal, jika memang benar telah disahkan.

"Apakah karena Ketua Umum-nya anak Pak Harto sehingga Partai Berkarya yang scr politik masih baru kencur pun harus dipinggirkan? Padahal kami tidak pernah memusuhi pemerintah. Kami mendukung dengan cara kami," kata dia.

Dalam rapat pleno itu juga, kata Priyo, Tommy akan meminta klarifikasi kepada pihak Kementerian Hukum dan HAM atas SK kepengurusan tersebut. Ia menilai, kubu Tommy berhak mendapat perlakuan yang adil.

"Kami berhak melakukan gugatan hukum tata usaha negara dan pidana terhadap pihak-pihak terkait," katanya.

Tak hanya itu, Priyo melanjutkan, Tommy Soeharto juga keberatan atas pencatutan namanya menjadi Ketua Dewan Pembina di struktur kepengurusan yang baru.

"Itu berpotensi mencemarkan nama baik yg bisa diproses pidana. Nama-nama lain seperti Neneng A. Tutty, A. Goesra, Tintin Hendrayani, Wartini, Maria Zuraida juga menyampaikan keberatan yang sama atas dicantumkannya tanpa izin dan persetujuan," katanya.

Sebelumnya, Partai Berkarya pimpinan Muchdi PR mengklaim telah menerima Surat Keputusan tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 dari Kementerian Hukum dan HAM.

Posisi ketua umum yang sebelumnya diduduki Tommy Soeharto dikudeta oleh Muchdi PR lewat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 11-12 Juli lalu.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Andi Badaruddin Picunang mengatakan SK diterbitkan Kemenkumham pada 30 Juli 2020 dengan Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020.

"Perubahan mendasar adalah Ketua Umum adalah Muchdi Purwopranjono, Sekretaris Jenderal adalah Badaruddin Andi Picunang, dan Ketua Dewan Pembina tetap yakni Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto)," kata Badaruddin lewat keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020).

Baca juga artikel terkait PARTAI BERKARYA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan