Menuju konten utama

Kubu Putri Sambo Paparkan 11 Asumsi Jaksa soal Kasus Yosua

Febri memastikan apa yang disampaikan JPU hanya didasarkan pada penggalan satu keterangan saksi yang berdiri sendiri dan tidak bersesuaian.

Kubu Putri Sambo Paparkan 11 Asumsi Jaksa soal Kasus Yosua
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Tim kuasa hukum Putri Candrawathi memaparkan 11 poin yang dinilai sebagai asumsi jaksa terhadap kliennya. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan duplik terdakwa hari ini, Kamis 2 Februari 2023.

"Asumsi penuntut umum yang menyatakan bahwa kekerasan seksual tidak terjadi pada terdakwa, meskipun fakta di persidangan mengungkapkan terdakwa benar-benar mengalami kekerasan seksual. Hal tersebut didukung dengan 4 jenis alat bukti yang terungkap di muka persidangan dan bersesuaian satu dengan lainnya," kata Febri Diansyah saat membacakan duplik Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Kedua, Febri juga memastikan apa yang disampaikan JPU hanya didasarkan pada penggalan satu keterangan saksi yang berdiri sendiri dan tidak bersesuaian dengan alat bukti yang sah lainnya.

Ketiga, asumsi JPU yang menyatakan bahwa penasihat hukum ikut berkontribusi mempertahankan kebohongan yang dibangun terdakwa faktanya tidak ada satupun alat bukti yang mendukung asumsi tersebut.

Keempat, asumsi penutup umum yang menyatakan telah menggunakan semua alat bukti yang dikemukakan di persidangan dengan konsisten dan tidak berubah dinilai tidak sesuai dengan fakta yang muncul di proses persidangan.

Kelima, asumsi JPU juga menyatakan keterangan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tidak dapat diakui kebenarannya karena mengandung ketidakjujuran. Namun, kata Febri, fakta di persidangan tidak menunjukkan satupun alat bukti yang mendukung asumsi tersebut.

Keenam, asumsi penuntut umum yang menyatakan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan tim penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf adalah tim yang sama dan mempunyai satu pemikiran sama sehingga tidak dapat diakui kebenarannya.

SIDANG LANJUTAN KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR YOSUA

Terdakwa Putri Candrawathi (kiri) didampingi penasehat hukumnya mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/12/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

Ketujuh, Febri menyebut asumsi penuntut umum yang menyebut bahwa tindakan Putri menelepon Ferdy Sambo merupakan bentuk persamaan kehendak untuk berencana merampas nyawa korban Brigadir Yosua tidak didasarkan alat bukti yang sah.

Kedelepan, asumsi JPU yang menyatakan bahwa pakaian yang dikenakan oleh terdakwa saat meninggalkan kediaman Duren Tiga 46, merupakan pakaian yang tidak pantas dan merupakan bagian dari skenario dinilai sebagai dalil yang tidak berdasar, berlandaskan pola pikir seksis, diskriminatif, dan cenderung mendiskreditkan seorang perempuan.

Kesembilan, Febri mengatakan asumsi penuntut umum terkait naiknya saksi Kuat Ma'ruf dan Terdakwa ke lantai 3 kediaman rumah Saguling selama kurang dari 3 menit bertujuan untuk bertemu dengan Ferdy Sambo tidak logis dan tidak didukung dengan alat bukti.

Kesepuluh, asumsi penuntut umum yang menyatakan tindakan Putri Candrawathi ke kediaman Duren Tiga 46 untuk melakukan isolasi mandiri merupakan bentuk peran Putri menggiring korban ke tempat eksekusi tidak berdasar dan tidak didukung dengan bukti.

"Terakhir (kesebelas), asumsi penuntut umum yang menyatakan keterangan saksi, ahli, dan terdakwa Putri Candrawathi saling bersesuaian terkait rangkaian peristiwa merupakan asumsi yang tidak berdasar dan tidak didukung fakta sidang sesungguhnya," pungkas Febri.

Baca juga artikel terkait SIDANG PUTRI CANDRAWATHI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky