Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kubu Putri Candrawathi Sebut Replik Jaksa Berisi Klaim Kosong

Tim penasihat hukum Putri Candrawathi menilai replik jaksa sepanjang 6.000 kata hanya berisi tuduhan kosong tanpa bukti.

Kubu Putri Candrawathi Sebut Replik Jaksa Berisi Klaim Kosong
Terdakwa Putri Candrawathi (kiri) didampingi penasehat hukumnya mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/12/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi hari ini menyampaikan duplik atau jawaban atas replik jaksa. Mereka menyebut bahwa replik jaksa berisi klaim kosong dan tidak didasarkan pada bukti yang valid.

"Tim penasihat hukum tidak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti yang valid dan argumentasi hukum yang kokoh dari jaksa," kata penasihat hukum Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2023).

"Sebagian besar dari 6.000 kata yang ditulis di replik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi-asumsi baru hingga tuduhan baru terhadap tim penasihat hukum, emosional menyedihkan dan nyaris sia-sia," sambungnya.

Ia juga menyebut bahwa argumentasi yang dipaparkan oleh JPU nampak berusaha membantah apa yang sebetulnya terlihat nyata di persidangan.

"Ini semakin terlihat pula rapuhnya pembuktian hingga tuntutan yang diajukan di persidangan dan justru menunjukkan ketidakprofesionalan dan ketidakmampuannya dalam membuktikan dakwaan dan menyusun tuntutannya," ujar kuasa hukum Putri.

Sebelumnya, dalam replik yang disampaikan jaksa atas pleidoi Putri, ia menilai bahwa tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat.

Padahal, simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di persidangan. Sayangnya hal tersebut justru tak dilakukan dalam persidangan.

"Bahkan selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," ujar jaksa dalam persidangan, Senin, 30 Januari 2023.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Masing-masing telah mendapatkan tuntutan dari JPU dengan rincian Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, 8 tahun penjara. Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga artikel terkait SIDANG PUTRI CANDRAWATHI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky