Menuju konten utama
Sidang Sengketa Pilpres 2019

Kubu Prabowo Optimismis Jawaban KPU Gagal Yakinkan Hakim MK

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menilai jawaban KPU gagal meyakinkan majelis hakim konstitusi dalam sidang sengketa hari ini.

Kubu Prabowo Optimismis Jawaban KPU Gagal Yakinkan Hakim MK
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menilai KPU gagal dalam menjawab dalil permohonan kubu 02. Ia melihat KPU gagal membangun narasi untuk menjawab dalil tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga.

Mantan Komisioner KPK ini pun menyebut KPU terlalu percaya diri secara berlebihan karena jawaban yang disampaikan hanya merujuk undang-undang.

"Dia hanya mengemukakan overconfidence, mengemukakan 10 persen dari 300 lembar jawabannya dan kalau dibaca jawabannya itu sebagian besar merujuk pada aturan permainan di perundang-undangan. Sebenarnya itu narasinya cuma sekitar di bawah 30 halaman," kata Bambang saat jeda sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Bambang menyebut ada tiga kegagalan yang dilakukan KPU. Pertama, KPU gagal menjawab tentang penolakan perbaikan permohonan Prabowo-Sandiaga. Menurut Bambang, sebagian argumen KPU fokus pada permohonan.

Kemudian, KPU gagal menjawab dalil Prabowo-Sandiaga tentang status cawapres 01 KH Maruf Amin di dua bank syariah yang diduga milik BUMN.

Ia memandang, KPU hanya fokus pada UU BUMN. Mereka lupa ada putusan MK nomor 21 tahun 2017, putusan MK nomor 48 tahun 2013, peraturan BUMN nomor 3 tahun 2013, UU keuangan negara, UU perbendaharaan negara, dan UU antikorupsi yang juga menjelaskan tentang posisi Ma'ruf Amin.

"Itu semuanya kalau dikecilkan, kalau disimpulkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN dan pejabat di anak perusahaan BUMN adalah mewakili representasi dari BUMN bukan sekedar konsultan. Ketidakmampuan menjawab ini sebenarnya berarti semakin sah dan legitimate bahwa terjadi pelanggaran terhadap pasal 277 P UU nomor 7 tahun 2017," kata pria yang juga karib disapa BW itu.

Kemudian, permasalahan ketiga adalah soal TPS. KPU di dalam penetapannya menyatakan bahwa jumlah TPS itu pada 21 Mei 2019 sebanyak 812.708 TPS. Padahal hasil situng versi 16 Juni, jumlah TPS mencapai 813.336.

"Saya bilang sederhana saja bagaimana dia menjawab mengenai DPT siluman, jumlah TPS saja dia tidak mampu menjelaskan," kata Bambang.

"KPU telah gagal menjelaskan berapa jumlah TPS apalagi jumlah DPT dan DPK. Ini urusan jumlah TPS aja dia enggak mampu jelaskan," lanjut Bambang.

Menurut Bambang, jawaban penutup KPU telah menandakan mereka gagal membangun narasi. Ia yakin KPU gagal meyakinkan publik dan MK secara bersamaan.

"Saya khawatir dia gagal untuk meyakinkan hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi. Selamat datang kegagalan termohon 1," kata Bambang.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri