Menuju konten utama

Kubu Hemas Sebut Siap Gugat Hasil Pemilihan Pimpinan DPD

Anggota DPD penyokong kubu pimpinan lama DPD RI bersiap menggugat hasil pemilihan ketua dan wakil ketua lembaga tinggi negara tersebut ke PTUN.

Kubu Hemas Sebut Siap Gugat Hasil Pemilihan Pimpinan DPD
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ahmad Nawardi (kedua kanan) melakukan protes sebelum dimulainya Sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2017). ANTARA FOTO/Ubaidillah.

tirto.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Djasarmen Purba, yang menjadi penyokong kubu Wakil Ketua lama DPD RI, GKR Hemas, menyatakan kelompoknya siap menggugat hasil pemilihan pimpinan baru lembaganya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami akan mengajukan (gugatan ke) PTUN," kata Djasarmen Purba, di Batam, pada Rabu (5/4/2017) seperti diberitakan Antara.

Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Kepulauan Riau itu mengimbuhkan kubunya juga telah menunjuk kuasa hukum yang akan menangani gugatan ke PTUN tersebut.

Dia menjelaskan pemilihan pimpinan baru DPD RI menyalahi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Tata Tertib DPD Nomor I Tahun 2016 dan 2017.

Putusan MA itu membatalkan aturan pembatasan masa jabatan pimpinan DPD RI selama 2,5 tahun. Dengan begitu, menurut Djasarmen, masa jabatan pimpinan lama DPD RI bukan 2014-2017, tapi lebih panjang menjadi lima tahun hingga 2019.

Djasarmen optimistis, PTUN akan mengabulkan gugatan itu. Dia mengklaim, sebagian besar senator di DPD RI sepakat pemilihan pimpinan baru di lembaga tinggi negara tersebut menyalahi putusan MA.

"Terlihat dari jumlah yang hadir saat paripurna," kata Djasarmen.

Pernyataan Djasarmen ini senada dengan keterangan pers GKR Hemas pada hari ini yang mempertanyakan kehadiran Wakil Ketua MA bidang non Yudisial Suwardi saat mengambil sumpah pimpinan DPD RI baru, yakni Oesman Sapta Odang, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis, pada Selasa malam kemarin.

Hemas mendesak MA menjelaskan alasan kehadiran perwakilan lembaga itu untuk mengambil sumpah pimpinan baru DPD di Kompleks Gedung parlemen tersebut.

"Bahwa saya selaku pimpinan DPD RI yang sah periode 2014-2019 tidak pernah menyatakan pengunduran diri apalagi dinyatakan berakhir, sehingga tidak pernah terjadi kekosongan pimpinan DPD RI untuk kemudian ada dasar bagi pemilihan pimpinan DPD RI yang dipimpin oleh pimpinan sidang sementara," kata Hemas.

Sebaliknya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menyatakan MA memiliki dasar kuat untuk melantik pimpinan baru DPD RI pada Selasa malam kemarin.

Menurut Ridwan, meskipun Tata Tertib (Tatib) DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017, yang membatasi masa jabatan pimpinan lembaga negara itu 2,5 tahun, sudah dibatalkan oleh MA, pelantikan pimpinan baru lembaga ini tetap bisa dilaksanakan.

Alasan Ridwan, pemilihan dan pelantikan pimpinan baru DPD adalah urusan internal DPD RI dan MA tidak berwenang turut campur. "DPD memiliki aturan sendiri untuk memilih pemimpin, dan MA tinggal melantik," kata Ridwan.

Polemik ini buntut dari kericuhan sidang paripurna DPD RI pada Senin pekan ini. Pemantiknya, para senator memperdebatkan tafsir keputusan MA yang membatalkan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) No 1 Tahun 2016 dan 2017. Konsekuensi dari Putusan MA itu ialah mengembalikan masa jabatan Pimpinan DPD menjadi lima tahun seperti aturan sebelumnya.

Sebagian senator menganggap putusan MA ini otomatis membatalkan agenda pemilihan pimpinan baru DPD di sidang paripurna pada Senin lalu. Sebabnya, masa jabatan pimpinan lama masih berlangsung sampai 2019. Sementara senator lainnya menganggap pemilihan tetap bisa dilaksanakan,

Sidang Paripurna DPD dengan agenda pemilihan pimpinan baru DPD akhirnya tetap dilaksanakan hingga Selasa dini hari dan memutuskan memilih Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD RI dan Nono Sampono serta Damayanti Lubis sebagai wakil ketua DPD RI.

Baca juga artikel terkait DPD RI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom