Menuju konten utama

Kubu Eliezer Nilai Jaksa Campur Aduk Loyalitas & Niat Jahat

Tim penasehat hukum Richard Eliezer menilai seharusnya JPU melihat secara utuh bentuk perbedaan loyalitas kepada atasan dengan niat jahat atau mens rea.

Kubu Eliezer Nilai Jaksa Campur Aduk Loyalitas & Niat Jahat
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer (kanan) menyapa pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

tirto.id - Tim penasehat hukum Richard Eliezer menilai seharusnya jaksa penuntut umum (JPU) melihat secara utuh perbedaan bentuk loyalitas Eliezer kepada Ferdy Sambo sebagai atasan dengan niat jahat atau mens rea dalam melakukan pelanggaran hukum. Hal ini disampaikan tim penasehat hukum Eliezer saat membacakan duplik guna menanggapi replik dan tuntutan.

"Loyalitas bagi seorang anggota kepolisian, khususnya bagi seorang Brimob adalah ketaatan dan kepatuhan terhadap perintah atasan atau pimpinan, dalam hal ini Ferdy Sambo. Sehingga dalam hal ini loyalitas yang dimaksudkan oleh Jaksa Penuntut Umum harus dibaca sebagai kepatuhan yang tegak lurus terhadap perintah atasan," kata kuasa hukum Eliezer saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Mereka menilai antara loyalitas dan mens rea atau niat jahat adalah dua hal berbeda yang juga tidak dapat diterjemahkan atau ditafsirkan dalam hubungan kausalitas terjadinya sebuah peristiwa.

"Bahwa oleh karena itu, seseorang yang memiliki kepatuhan atau kesetiaan kepada atasan, dan terpaksa melakukan perintah atasannya, tidak serta merta dapat disimpulkan memiliki niat jahat (mens rea)," katanya.

Tim penasehat hukum Richard Eliezer juga menilai jaksa mengabaikan penghargaan kepada kliennya selaku justice collaborator yang membuka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua ini.

"Sudah dengan jelas dinyatakan bahwa ‘Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan’ dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan atas kesaksian berupa: keringanan penjatuhan pidana, dan Penjelasan Huruf a keringanan penjatuhan pidana, mencakup pidana percobaan, pidana bersyarat khusus, atau penjatuhan pidana yang paling ringan diantara terdakwa lainnya," katanya.

Jaksa dianggap telah mengingkari aturan mengenai justice collaborator.

"Hal tersebut jelas tidak diindahkan dan diingkari oleh Penuntut Umum dan bertentangan dengan peraturan yang dibuat bersama penegak hukum lainnya sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Republik Indonesia," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto