Menuju konten utama

Kuasa Hukum Tak Puas Karena Hakim Tolak Eksepsi Sofyan Basir

Salah satu poin kuat yang membuat eksepsi Sofyan diterima adalah tentang pengubahan atau penambahan pasal pada dakwaan JPU KPK kepada Sofyan. Namun hakim tak sepakat karena menurut mereka itu tidak masalah.

Kuasa Hukum Tak Puas Karena Hakim Tolak Eksepsi Sofyan Basir
Terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang lanjutan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

tirto.id -

Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengaku tidak puas dengan keputusan majelis hakim terhadap eksepsi kliennya Senin (8/7/2019).

Majelis menolak seluruh eksepsi sehingga persidangan kasus Sofyan harus dilanjutkan.

Sejak awal, Soesilo yakin eksepsi kliennya seharusnya diterima. Salah satu poin kuat yang membuat eksepsi Sofyan diterima adalah tentang pengubahan atau penambahan pasal pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepada Sofyan. Namun hakim tak sepakat karena menurut mereka itu tidak masalah.

"Ada beberapa dari pertimbangan yang tentu kita tidak puas. [...] Tapi apapun sudah diputuskan kita tetap hormati keputusan majelis hakim," ucap Soesilo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak JPU KPK, namun kuasa hukum mengingatkan agar saksi yang dihadirkan jangan sampai melenceng dari daftar yang dulu pernah disusun JPU KPK.

"Berkas kan sudah kita terima. Pada dasarnya kita sudah siap menghadapi ini," katanya.

Dalam kasus ini jaksa KPK mendakwa Sofyan Basir telah dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan yang mendukung terjadinya kejahatan.

Hal itu dilakukan dengan memfasilitasi pertemuan antara anggota DPR Eni Maulani Saragih, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes B. Kotjo.

"Padahal terdakwa mengetahui Eni Maulani Saragih, Idrus Marham akan mendapatkan sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Budisutrisno Kotjo," kata jaksa Lie Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (24/6/2019).

Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari