Menuju konten utama

Kuasa Hukum Penggugat Karhutla Minta Jokowi Patuhi Putusan Hakim

Pihak penggugat karhutla Kalimantan Tengah meminta Presiden Jokowi dan pihak pemerintah taat hukum dengan mematuhi putusan hakim PN Palangkaraya.

Kuasa Hukum Penggugat Karhutla Minta Jokowi Patuhi Putusan Hakim
Ilustrasi cara memadamkan kebakaran hutan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Presiden Jokowi dan pemerintah kalah dalam gugatan Citizen Law Suit yang diajukan oleh Arie Rompas dkk di Pengadilan Negeri Palangkaraya. Hingga saat ini, tim kuasa penggugat mengaku belum mengetahui secara pasti detail putusan hakim di Pengadilan Negeri Palangkaraya.

"Jujur kami belum mengetahui secara pasti mengenai putusan tersebut, Senin mungkin baru dicek di kepaniteraan tempat kami mendaftarkan kasasi, di Pengadilan Negeri Palangkaraya," kata kuasa hukum penggugat Riesqi Rahmadiansyah kepada Tirto, Sabtu (20/7/2019).

Walau belum mengetahui detail putusan, pihak penggugat menyambut positif putusan kasasi MA. Sebab, penolakan kasasi pihak Jokowi dan pemerintah akan memberikan dampak positif bagi warga Kalimantan Tengah yang terdampak kebakaran hutan.

Karena, kata Riesqi, putusan tersebut membuat pemerintah harus melaksanakan gugatan masyarakat karena sudah berkekuatan hukum. Ia berharap, pemerintah melaksanakan putusan tersebut.

"Menurut kami, putusan kasasi ini harapan cerah bagi warga Kalimantan Tengah yang terdampak asap dari karhutla. Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan para tergugat untuk melaksanakan eksekusi tersebut. Mengingat putusan ini sudah BHT (Berkekuatan Hukum Tetap), jadi para tergugat kami minta untuk melaksanakan putusan tersebut," kata Riesqi.

Mahkamah Agung menyatakan, menolak permohonan kasasi Jokowi dan kawan-kawan dalam gugatan Citizen Law Suit antara warga yang diwakili Arie Rompas dkk melawan Negara Republik Indonesia. Gugatan yang bernomor 3555 K/PDT/2019 menyatakan putusan pengadilan sebelumnya, yakni Pengadilan Tinggi Palangkaraya sudah tepat.

"Pihak negara atau pemerintah mengajukan upaya hukum kasasi menurut majelis hakim kasasi alasan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan, tidak dapat dibenarkan karena judex facti itu adalah pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding," Kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Andi mengatakan, putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Pada tingkat pengadilan negeri, hakim memutuskan menyatakan para tergugat, yakni Presiden Jokowi, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Kalimantan Tengah telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian, hakim pengadilan pertama menghukum Tergugat I (Presiden) menerbitkan Peraturan pelaksana dari UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat. Andi mengatakan, putusan pengadilan negeri diperkuat dengan pengadilan tinggi.

Menurut Andi, pertimbangan hakim kasasi menolak permohonan kasasi karena pemohon, Arie Rompas dkk memandang pemerintah seharusnya menanggulangi dan menghentikan bencana kebakaran di Kalimantan Tengah.

Hakim pun beranggapan tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum tersebut.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno