Menuju konten utama

Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Perlakuan Khusus Kepada Idrus Marham

Samsul menegaskan, Idrus selalu taat aturan apapun yang diterapkan. Idrus pun selalu ikut saat pertama kali harus pakai borgol dan dia selalu merespon positif.

Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Perlakuan Khusus Kepada Idrus Marham
Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham meninggalkan lokasi seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Kuasa hukum Idrus Marham, Samsul Huda tidak terima kliennya disebut plesiran atau jalan-jalan. Menurut Samsul tidak ada perlakuan yang berbeda dari penegak hukum kepada kliennya tersebut.

"Tidak ada pengistimewaan tidak ada," kata Samsul kepada Tirto, Jumat (5/7/2019).

Meski Idrus merupakan mantan Menteri Sosial dan juga politikus Partai Golkar, Samsul menekankan penjagaan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti biasanya. Kejadian yang dituding Ombudsman sebagai plesiran itu terjadi 21 Juni 2019 lalu saat Idrus sedang berobat.

"Saat itu berteparan hari Jumat. Saudara Idrus salat Jumat di lt 6 Gedung MMC, dikawal KPK. Bukan berkeliaran," katanya.

Samsul menegaskan, Idrus selalu taat aturan apapun yang diterapkan. Idrus pun selalu ikut saat pertama kali harus pakai borgol dan dia selalu merespon positif.

Namun, soal dugaan maladministrasi Samsul enggan merespons. Sebab, masalah maladmnistrasi itu kata dia diserahkan pada KPK.

"Soal maladministrasi, kami tidak bisa komentar, karena itu sudah mekanisme internal KPK. Pada dasarnya, aturan apapun yang diwajibkan, saudara Idrus akan mengikuti tanpa protes," kata Samsul.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, memastikan ada tindakan maladministrasi oleh KPK dalam pengawalan terdakwa suap PLTU Riau-1, Idrus Marham pada 21 Juni 2019.

Menurut dia, bentuk maladministrai berupa tanda tangan berita acara pelaksanaan penetapan pengadilan berselang 3 hari setelah Idrus dibantar untuk periksa gigi di RS MMC yakni pada 24 Juni 2019.

"Kami menganggap ada maladministrasi [...] Hari ini kami tadinya akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan, tapi kemudian kami tunda laporan hasil akhir pemeriksaannya. Karena kami mendapat temuan yang sangat signifikan dan itu tidak bisa kami konfrontir ke pihak KPK [eselon 2 ke bawah]," ungkap Teguh, di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Teguh menilai, Kepala Rutan KPK dan Plh Kepala Rutan KPK, Deden Rohendi tidak meminta secara aktif kepada staf pengamanan dan pengawasan internal KPK terkait situasi, hambatan, dan tantangan saat bersama Idrus Marham.

Baca juga artikel terkait OMBUDSMAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Irwan Syambudi