Menuju konten utama
Sidang Praperadilan Teroris

Kuasa Hukum Keluarga Siyono Tunggu Putusan Praperadilan PN Klaten

Penasihat hukum keluarga terduga teroris Sriyono menunggu hasil praperadilan terhadap penyidik Polres Klaten atas kematian Siyono  yang digelar di Pengadilan Negeri Klaten, Jawa Tengah.

Kuasa Hukum Keluarga Siyono Tunggu Putusan Praperadilan PN Klaten
Ilustrasi teroris. FOTO/Istockphoto.

tirto.id - Sidang perdana praperadilan terhadap penyidik Polres Klaten atas kematian terduga teroris Siyono digelar di Pengadilan Negeri Klaten, Jawa Tengah, Senin (18/3/2019).

Kini pihak pelapor menunggu keputusan pengadilan. “Kami menunggu putusan pada Selasa (26/3/2019) besok,” ujar penasihat hukum keluarga Siyono, Trisno Raharjo ketika dihubungi Tirto, Senin (25/3/2019).

Ia berpendapat alasan praperadilan itu karena pihak terlapor (penyidik Polres Klaten), tidak melakukan penyelidikan yang komprehensif dan cenderung menghentikan penyelidikan.

Trisno mengaku keluarga tidak pernah mendapatkan informasi perkembangan penyelidikan, sehingga tidak mengetahui arah penyelidikan.

“Semestinya penyelidik dapat meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan karena telah ada bukti autopsi dan keterangan ahli yang menunjukkan kematian Siyono akibat kekerasan,“ jelas Trisno.

Selain itu, sidang praperadilan keempat kasus ini diadakan pada Kamis (21/3/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari kuasa hukum. Empat saksi memenuhi panggilan, salah satunya adalah dokter forensik Gatot Suharto yang mengautopsi jenazah Siyono.

Pengajuan praperadilan atas pelanggaran-pelanggaran hak asasi pemohon terhadap perkara penghentian laporan polisi terdaftar dengan Nomor: LP/B/154/V/2016/JATENG/RES KLT. Hakim Kurnia Dianta Ginting memimpin jalannya persidangan, sedangkan pemohon praperadilan yaitu istri almarhum Siyono yaitu Suratmi, warga Brengkungan, Pogung, Cawas, Klaten.

Gugatan praperadilan itu dilayangkan lantaran pihak keluarga korban telah empat kali meminta surat pemberitahuan penanganan penyidikan ke Polres Klaten, namun permohonan yang disampaikan secara resmi tersebut tak pernah ada tanggapan.

Kuasa hukum juga memiliki tiga laporan terkait kasus ini. Pertama, tindak pidana penganiayaan atau pembunuhan yang menyebabkan hilangnya nyawa Siyono (sudah diajukan praperadilan). Kedua, pelanggaran kewajiban dokter Forensik Polri kepada Siyono. Ketiga, upaya menghalangi penegakan hukum dan autopsi Siyono karena ada Polwan yang menyerahkan Rp100 juta kepada keluarga Siyono.

Densus 88 Antiteror menangkap terduga teroris, Siyono (34), di rumahnya di Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2016). Lantas ia dikabarkan meninggal tiga hari kemudian.

Kasus tersebut mandek selama tiga tahun, maka keluarga almarhum mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Klaten, Kamis (28/2/2019).

Baca juga artikel terkait TERDUGA TERORIS KLATEN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri