Menuju konten utama
Kasus Perusakan Dokumen

Kuasa Hukum Joko Driyono Perjuangkan Dua Hal di Sidang Perdana

Tim kuasa hukum Joko Driyono, Andru Bimaseta menyatakan, akan memperjuangkan dua poin dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kuasa Hukum Joko Driyono Perjuangkan Dua Hal di Sidang Perdana
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.

tirto.id - Kuasa Hukum Joko Driyono, Andru Bimaseta menyatakan, pada sidang perdana kliennya hari ini, ia akan memperjuangkan hukum Ketua Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI tersebut.

“Banyak yang akan kami sanggah dan perjuangkan di persidangan. Sidang hari ini yaitu agenda surat dakwaan,” kata dia ketika dihubungi Tirto, Senin (6/5/2019).

Ada dua poin yang akan ia perjuangkan dalam sidang yang direncanakan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.00 WIB.

Pertama, apakah benar Joko Driyono yang memerintahkan anak buah untuk melakukan perusakan atau inisiatif anak buahnya. Kedua, Andru melanjutkan, masuk ke dalam garis polisi dan merusak barang bukti adalah dua delik yang berbeda.

Kasus Joko Driyono terdaftar dengan nomor perkara No. 463/Pid.B/2019/PN JKT.Sel. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Kartim Haeruddin.

Berdasarkan penelusuran Tirto, Kartim pernah menjadi tim pemeriksa internal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penetapan tersangka panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmidzi pada tahun 2017.

Hakim Kartim juga pernah memvonis hukuman 12 tahun penjara kepada Supriyanto, pembunuh pensiunan TNI AL Hunaedi dalam kasus pembunuhan di Pondok Labu, Jakarta pada September 2018. Sebelum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kartim merupakan Humas Pengadilan Negeri Bandung.

Selain Kartim, dua hakim akan mendampingi dalam kasus Joko Driyono. Kedua hakim anggota adalah R Iim Nurohim dan Sudjarwanto. Dalam penelusuran Tirto, salah satu hakim anggota yakni Sudjarwanto juga pernah menolak gugatan praperadilan Masyarakat Antikorupsi (MAKI) dalam kasus kondensat.

Sudjarwanto juga menjadi hakim yang memutus perkara perdata Eastern Jason dan PT Aquamarine bersama Djoko Indiarto dan Agus Widodo. Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan penangkapan Tarmidzi, panitera pengganti pada tahun 2017.

Baca juga artikel terkait PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno