Menuju konten utama

Kuasa Hukum Haris Azhar Belum Terima Surat Panggilan Polisi

Penyidik Polda Metro Jaya berencana meminta keterangan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar pekan ini.

Kuasa Hukum Haris Azhar Belum Terima Surat Panggilan Polisi
Aktivis HAM Haris Azhar. Rangga Jingga/Antaranews

tirto.id - Kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat belum menerima surat panggilan pemeriksaan untuk kliennya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. Luhut melaporkan Haris lantaran tak terima dirinya disangkutpautkan dengan pertambangan di Papua.

“Belum [terima surat panggilan],” kata Nurkholis ketika dihubungi reporter Tirto, Selasa (12/10/2021).

Penyidik Polda Metro Jaya berencana meminta keterangan Direktur Eksekutif Lokataru itu pekan ini.

"Akan kami undang untuk klarifikasi, kami sedang merencanakan, menyiapkan administrasi untuk mengambil keterangan terlapor [Haris Azhar]," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (11/10).

Dalam kasus ini, Luhut juga mengadukan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dengan dugaan tindak pidana serupa.

Luhut merasa pernyataan Fatia dalam tayangan YouTube tidak benar dan tidak berdasar. Kala itu Fatia tampil dalam saluran Youtube Haris Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!."

Hal ini juga berkaitan dengan temuan koalisi masyarakat sipil perihal indikasi kepentingan ekonomi dalam serangkaian operasi militer ilegal di Intan Jaya, Papua. Riset yang diluncurkan oleh Walhi Eknas, Jatam Nasional, YLBHI, Yayasan Pusaka, LBH Papua, WALHI Papua, Kontras, Greenpeace, Bersihkan Indonesia dan Trend Asia mengkaji keterkaitan operasi militer ilegal di Papua dan industri ekstraktif tambang dengan menggunakan kacamata ekonomi-politik.

Dalam kajian koalisi ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi dalam laporan ini yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata'ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Mitratama (IU Pertambangan).

Dua dari empat perusahaan itu yakni PT Freeport Indonesia dan PT Madinah Qurrata'ain adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer/polisi termasuk bahkan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

Karena tak terima namanya terdapat dalam kajian itu dan somasi tak membuahkan hasil maka Luhut memilih menempuh jalur hukum.

"Saya harus mempertahankan nama baik saya, anak-cucu saya. Saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta (untuk) minta maaf. Tidak mau minta maaf, sekarang kami ambil jalur hukum, saya pidanakan dan perdatakan," ujar dia.

Baca juga artikel terkait LUHUT LAPORKAN HARIS AZHAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan