Menuju konten utama

Kuasa Hukum Hadi Pranoto Sebut Kliennya Tak Bisa Dikenakan UU ITE

Kuasa hukum Hadi Pranoto, Tonin Tachta Singarimbun menilai pelapor perkara kliennya berlaku ngawur.

Kuasa Hukum Hadi Pranoto Sebut Kliennya Tak Bisa Dikenakan UU ITE
Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi COVID-19, di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (3/8/2020). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.

tirto.id - Penyidik rampung memeriksa Hadi Pranoto, Selasa (8/9) malam, atas dugaan penyebaran berita bohong di media sosial. Ia dicecar 48 pertanyaan. Kuasa hukum Hadi, Tonin Tachta Singarimbun menilai pelapor perkara berlaku ngawur.

"Hadi dilaporkan (persangkaan) UU ITE. FB, YouTube, Instagram, Twitter, dia gak punya. Bagaimana dia kena UU ITE? Pelapor ngawur, menyelipkan Pasal 15, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 (penyebaran berita bohong). Sampai kapanpun Hadi tidak bisa dikenakan UU ITE," ucap Tonin usai pemeriksaan kliennya di Polda Metro Jaya.

Dia berpendapat, mestinya Anji yang dikenakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE lantaran musisi itu mengunggah wawancara mereka di akun YouTube Duniamanji.

"Tapi tidak ada perdebatan antara penyidik dan Hadi, (pertanyaan) bisa dijawab dengan lancar. Penyidik juga puas, malah jadi tahu yang sebenarnya terjadi. Tidak seperti yang diberitakan," sambung Tonin.

Pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya belum dijadwalkan. Hadi pernah dua kali mangkir ketika hendak dimintai keterangan pada 13 dan 24 Agustus lantaran sakit.

Pada 24 Agustus lalu, Hadi sempat menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengundurkan jadwal pemeriksaan karena kesehatannya tak mendukung. Kendati sakit, ia mengklaim tetap berupaya melakukan kegiatan kemanusiaan dalam penanganan pandemi COVID-19.

"Kami akan terus berjuang dan saya sudah ikrarkan dengan keluarga untuk mewakafkan jiwa dan raga saya untuk kepentingan sosial," aku dia.

Penyidik menaikkan status kasus dugaan hoaks Hadi Pranoto dan Anji ke tingkat penyidikan, usai melakukan gelar perkara dan memeriksa Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid sebagai pelapor dan dua saksi. Kasus itu dinilai melanggar Pasal 28 juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong. Laporan terdaftar Nomor: LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ bertanggal 3 Agustus 2020. Kontoversi keduanya seputar 'obat Corona' mencuat setelah dialog tersebut tayang di Youtube.

Baca juga artikel terkait HADI PRANOTO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz