Menuju konten utama

Kuasa Hukum Fahri Hamzah Sebut Gedung DPP PKS Terancam Disita

Kuasa hukum Fahri Hamzah menyebutkan, gedung DPP PKS terancam akan disita oleh Pengadilan Negeri Jaksel.

Kuasa Hukum Fahri Hamzah Sebut Gedung DPP PKS Terancam Disita
Pengibaran bendera saat upacara kemerdekaan RI di halaman gedung DPP PKS. FOTO/Dok. http://pks.id

tirto.id - Kuasa Hukum Fahri Hamzah Mujahid A. Latief, dalam sengketa dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai, Gedung DPP PKS terancam disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sedang memperkarakan kasus kedua pihak tersebut.

Hal tersebut, kata Mujahid, karena Ketua Umum DPP PKS Sohibul Iman dan beberapa petinggi PKS lainnya telah diberikan kesempatan kedua dan terakhir untuk menerima teguran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi mangkir alias tidak hadir, pada Rabu (26/6/2019) siang.

“Sampai pukul 12.00 WIB tergugat tidak hadir, juru sita telah menilai mereka tidak menggunakan haknya. Artinya kami akan segera mengirim Surat Permohonan Sita,” kata Mujahid, lewat rilisnya yang diterima wartawan Tirto, Rabu (26/6/2019).

Menurut kuasa hukum Fahri lainnya, Amin Fahruddin, para tergugat pernah melaporkan kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), karena pernah atau sedang menjadi pejabat publik.

Hal itu dinilai telah memadai dan bisa diketahui publik dengan mudah (sebagai objek sita), misalnya Hidayat Nur Wahid punya aset lebih dari 10 miliar rupiah pada tahun 2012.

“Demikian juga tergugat yang lain. Tidak menutup kemungkinan juga aset DPP PKS seperti gedung bisa jadi objek sita karena para tergugat melekat padanya jabatan di PKS secara struktural. Kami akan terus detailkan aset tetap maupun bergerak,” tambah Amin lagi.

Sementara Slamet, salah satu kuasa hukum Fahri Hamzah yang lain juga menyebutkan, sesuai ketentuan hukum acara penetapan sita eksekusi merupakan lanjutan dari penetapan aanmaning (istilah peringatan berupa pemanggilan yang mengajak seseorang untuk masuk ke persidangan).

Setelah adanya permohonan sita eksekusi maka tahap selanjutnya adalah dikeluarkannya Penetapan Eksekusi yang berisi perintah Ketua Pengadilan Negeri kepada Panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi.

Setelah Pengadilan mengeluarkan Penetapan Eksekusi berikut Berita Acara Eksekusi, lanjutnya, maka tahap selanjutnya adalah lelang aset para tergugat.

“Hari ini kami masih memandang ada itikad baik para tergugat. Namun tidak tampak (niat baik itu) maka akan kami kirim secepatnya Surat Permohonan Sita kepada pengadian dilampiri data aset mereka, dalam beberapa hari ke depan ini,” kata Slamet.

Kasus Fahri Hamzah melawan 5 orang PKS yaitu Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi telah masuk fase pemanggilan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu lalu (19/6).

Teguran kepada Para Tergugat untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertuang dalam surat tertanggal 21 Februari 2019. Tergugat harus menjalankan 13 amar putusan pengadilan, sampai hari ini belum dijalankan satu pun oleh Sohibul Iman dan kawan-kawan.

Baca juga artikel terkait PKS atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno