Menuju konten utama

Kuasa Hukum Eddy Sindoro Hadirkan Saksi Auditor Forensik dari Yogya

Saksi meringankan Eddy Sindoro, Yudi Prayudi menjelaskan prosedur pengujian keaslian suara terkait hasil sadapan KPK.

Kuasa Hukum Eddy Sindoro Hadirkan Saksi Auditor Forensik dari Yogya
Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (8/2/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

tirto.id - Kepala Pusat Studi Forensika Digital Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Yudi Prayudi dihadirkan dalam lanjutan sidang dugaan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/2/2019).

Yudi dihadirkan kuasa hukum Eddy Sindoro sebagai ahli untuk saksi meringankan guna menguji keabsahan bukti suara hasil sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Eddy berkelit soal keabsahan suara yang dipaparkan saksi ahli dari KPK.

Dalam sidang ini, Yudi menjelaskan proses analisis rekaman sadapan. Yudi menjelaskan tahap pertama ialah collection. Di sini auditor forensik akan berusaha mencari tahu asal alat bukti forensik atau bukti digital tersebut.

"Salah satu standarnya harus disampaikan dengan jelas. Prosesnya bukti elektronik itu apa dan bagaimana mendapatkannya," kata Yudi kepada tim kuasa hukum Eddy Sindoro.

Kemudian, kata dia, juga diperlukan contoh suara dari orang yang disadap. Tim kuasa hukum sempat mempertanyakan ihwal metode pengambilan contoh suara. Mereka bertanya soal proses pengambilan contoh suara ketika penyidikan apakah mempengaruhi hasil.

Namun, menurut Yudi hal itu tidak berpengaruh. Bahkan walaupun orang yang sedang diambil sampel suara, berusaha memanipulasi suaranya, hal itu tidak akan berpengaruh pada hasil analisis.

"Secara suara pendengaran kita mungkin berbeda, tapi kalau dianalisis dengan perangkat transmiter sinyal itu akan saling komplemen satu dengan yang lain, sehingga tetap bisa dibedakan bahwa suara ini walaupun ada upaya melakukan manipulasi tetap saja memiliki karakteristik yang sama," kata Yudi.

Setelah itu, lanjut dia, baru masuk pada proses eksaminasi. Pada proses ini suara hasil sadapan dianalisis dan dibandingkan dengan sampel suara, untuk memastikan suara tersebut berasal dari sumber yang sama atau berbeda.

Eddy Sindoro yang saat itu menjabat Direktur PT Paramount Enterprise didakwa telah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta dan 50 ribu solar Amerika Serikat.

Suap itu terkait dengan pengurusan dua perkara yang melibatkan dua perusahaan yang pernah dipimpin oleh Eddy.

Jaksa KPK menjelaskan Eddy Sindoro menyuap Edy Nasution sebanyak dua kali. Suap pertama terkait dengan penundaan eksekusi putusan (Aanmaning) perkara niaga antara PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) melawan PT Kwang Yang Motor (PT KYMCO).

Atas perbuatannya, Eddy Sindoro didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PANITERA PN JAKPUS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali