Menuju konten utama

Kuasa Hukum Buni Yani: Buni Bukan Penyulut Kemarahan Publik

Kuasa Hukum Buni Yani menilai Buni bukanlah pihak yang secara langsung bertanggung jawab menyulut kemarahan publik dan berujung pada aksi damai 4 November lalu.

Kuasa Hukum Buni Yani: Buni Bukan Penyulut Kemarahan Publik
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (tengah) bersama pendukungnya mengepalkan tangan sebelum memberikan konferensi pers di Jakarta, Senin (7/11). Buni Yani membantah telah melakukan pengeditan video serta menyayangkan komentar dari pihak kepolisian yang menyebutkan dirinya berpotensi menjadi tersangka meskipun belum pernah diperiksa. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Kuasa Hukum Buni Yani meminta Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mencabut pernyataan tentang Buni Yani berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tim kuasa hukum menilai Buni bukanlah pihak yang secara langsung bertanggung jawab menyulut kemarahan publik dan berujung pada aksi damai 4 November lalu.

Seperti dilaporkan kantor berita Antara, menurut kuasa hukum Buni, Aldwin Rahardian, pernyataan Boy Rafli tersebut dapat mengintervensi penyidikan polisi.

"(Pernyataan) ini harus dicabut Pak Boy Rafli yang menyatakan bahwa (video) ini viral dan membuat kemarahan publik. Yang membuat kemarahan publik siapa? Apalagi itu disampaikan pascaaksi jumat umat," kata Aldwin pada konferensi pers di Jakarta, Senin, (7/11/2016)

Aldwin mengatakan pernyataan Boy Rafli tentang potensi Buni menjadi tersangka karena mengunggah video pidato Ahok berdurasi 31 detik dan menyebarluaskannya di Facebook, itu terkesan mendahului dan mengintervensi penyidikan.

Ia menjelaskan bahwa Buni dan tim kuasa hukum tidak pernah menerima surat panggilan dari kepolisian sehingga Boy Rafli dianggap telah mengambil kesimpulan dini.

Menurut dia, laporan yang dilayangkan oleh relawan Ahok-Djarot terhadap Buni merupakan kasus sampingan, sedangkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok saat menjalankan tugas di Kepulauan Seribu, itu merupakan kasus utama yang harus difokuskan oleh pihak kepolisian.

"Polri kan hanya diberi waktu dua minggu untuk menentukan status hukum saudara Ahok, kenapa tidak fokus ke situ dulu. Dengan menyatakan Buni Yani berpotensi menjadi tersangka, masyarakat akan menafsirkan Polri memutuskan Ahok tidak bersalah, padahal saat ini penyelidikan masih berlangsung," ujar Aldwin.

Dalam penjelasannya, Buni bukanlah pihak yang pertama kali mengunggah video pidato Ahok, melainkan ia hanya mengambil dari Media NKRI yang lebih dahulu mengunggah pada 5 Oktober 2016. Buni mengunggah sehari setelahnya di laman Facebook miliknya, tepatnya pada 6 Oktober 2016.

Ia menambahkan bahwa tim kuasa hukum yakin bahwa masyarakat, bahkan alim ulama mendukung Buni Yani dan melaporkan bentuk ketidakadilan terhadap Buni yang saat ini sudah tidak aktif menjadi dosen.

Buni Yani beserta tim kuasa hukum juga sudah siap jika dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian. Dengan segala bukti, data dan fakta, tim kuasa hukum yakin pelaporan terhadap Buni Yani tidak layak diteruskan apalagi dijadikan tersangka.

Baca juga artikel terkait PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh