Menuju konten utama

Kuasa Hukum Brigadir J Lapor ke Bareskrim soal Pembunuhan Berencana

Kuasa hukum mendapat informasi autopsi Brigadir J dari pemberitaan. Mereka meragukan autopsi tersebut lantaran diduga berada di bawah kontrol polisi.

Kuasa Hukum Brigadir J Lapor ke Bareskrim soal Pembunuhan Berencana
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. (ANTARA/Dok. antarajatim)

tirto.id - Tim penasihat hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J, hari ini mendatangi Bareskrim Polri guna membuat pengaduan dugaan pembunuhan berencana. Brigadir J sebelumnya tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Kedatangan kami untuk membuat laporan polisi tentang tindak pidana dugaan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain dalam Pasal 351 KUHP,” kata Komaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Senin (18/7/2022).

Ia juga melaporkan dugaan pencurian dan/atau penggelapan ponsel (Pasal 362 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP), serta peretasan dan/atau penyadapan. Pada pelaporan ini, terlapor ialah ‘lidik’ alias masih dalam penyelidikan. Tim pun membawa bukti-bukti pelaporan.

Bukti yang disertakan yakni perbedaan keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri pada konferensi pers dan fakta di tubuh jenazah. “Yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan, tapi ada juga luka sayatan, juga perusakan di bawah mata atau penganiayaan,” sambung Komaruddin.

Bukti lainnya yaitu dua jahitan di hidung, bibir, leher, bahu kanan, memar di perut kanan-kiri, rusaknya jari manis, dan sayatan di kaki Yosua.

Komaruddin menyatakan ia mendapatkan informasi perihal autopsi jenazah dari pemberitaan. Tapi tim tidak yakin apakah proses autopsi dilakukan sesuai prosedur lantaran ada dugaan di bawah kontrol kepolisian.

“Jangan-jangan jeroannya pun sudah tidak ada di dalam, kami tidak tahu. Jadi perlu autopsi ulang dan visum ulang.”

Peristiwa penembakan ini melibatkan dua polisi aktif yakni Brigadir J dan Bharada E, di rumah Irjen Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.00.

Berdasar penelusuran kepolisian, Brigadir J memasuki kamar pribadi Sambo. Di kamar itu ada istri Sambo. Brigadir J menodongkan pistol ke kepala istri Sambo dan diduga hendak melecehkannya.

Istri Sambo berteriak, suaranya didengar oleh Bharada E yang saat itu berada di lantai dua. Bharada E bertanya "ada apa?", namun Brigadir J, diduga panik, langsung angkat kaki dari kamar dan mulai menembak Bharada E. Jarak keduanya sekira 10 meter dan dipisahkan oleh tangga.

Baku tembak terjadi, Bharada E melepaskan lima tembakan dan mengenai tubuh lawannya. Imbasnya, Brigadir J tewas di tempat usai melontarkan tujuh tembakan kepada Bharada E.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengklaim tembakan yang dilakukan Bharada E merupakan pembelaan diri. Kedua polisi itu pun diketahui sebagai staf di Divisi Propam Polri. Brigadir J adalah sopir pribadi istri Sambo, sedangkan Bharada E adalah asisten Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim gabungan guna mengusut kasus ini. Lima jenderal ‘turun gunung’ untuk membuat terang perkara.

Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono berperan sebagai pengawas tim, sementara Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto akan mengetuai tim, lalu diisi oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, dan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia Irjen Pol Wahyu Widada.

Nantinya Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga berperan menelusuri perkara. Semua dilakukan agar membuat terang kasus ini dan menghindari isu-isu liar, kata Kapolri.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky