Menuju konten utama

Kuasa Hukum BPN Optimistis akan Memenangkan Gugatannya di MK

Mahkamah Konstitusi akan mulai menggelar persidangan perdana gugatan hasil pemilu presiden pada Jumat besok (14/6/2019).

Kuasa Hukum BPN Optimistis akan Memenangkan Gugatannya di MK
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ( kanan) berpegangan tangan bersama seusai memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (9/8) malam. Prabowo dan Sandiaga Uno resmi maju mencalonkan diri sebagai pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras/18.

tirto.id - Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah mengatakan pihaknya optimistis dapat memenangkan gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) besok, Jumat (14/6/2019).

Dirinya mengatakan, jika pihaknya tidak optimisi, maka tak mungkin kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi menyerahkan permohonan gugatan pilpres ke MK pada tanggal 24 Mei dan 10 Juni 2019 kemarin.

"Dengan kami membawa perkara itu ke MK, berarti kami optimistis. Ngapain kalau tidak optimistis kami bawa perkara itu ke MK," ujarnya kepada Tirto, Kamis (13/6/2019).

Kemudian, dirinya menuturkan, semangat optimisme BPN nanti akan dinilai oleh hakim MK dengan disahkannya perkara-perkara yang mereka layangkan.

Oleh karena itu, Nasrullah pun berharap hakim MK nantinya akan bijaksana dalam mengambil keputusan. Kemudian, juga harus mampu menggali kebenaran dan keadilan.

"Tidak terjebak dalam prosedural, tetapi lebih pada substantif," pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai menggelar persidangan perdana gugatan hasil pemilu presiden pada Jumat besok (14/6/2019). Kuasa Hukum paslon 02, Prabowo-Sandi telah menyerahkan bukti-bukti kecurangan pemilu yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) kepada MK pada 24 Mei kemarin.

Kemudian, BPN kembali mengirimkan revisi gugatan pada tanggal 10 Juni kemarin ke MK. Dalam sidang gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ini, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

Jika berlanjut, maka pada 17-24 Juni, MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto