Menuju konten utama

Kuasa Hukum Berencana Ajukan Penangguhan Penahanan Joko Driyono

Kuasa Hukum Joko Driyono mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya dalam kasus perusakan dokumen keuangan Persija.

Kuasa Hukum Berencana Ajukan Penangguhan Penahanan Joko Driyono
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3/2019) dinihari. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.

tirto.id - Kuasa Hukum Joko Driyono, Andru Bimaseta mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya dalam kasus perusakan dokumen keuangan Persija.

“Kami akan coba ajukan permohonan penangguhan penahanan, tapi belum tahu bakal diterima atau tidak,” ujar Andru ketika dihubungi, Selasa (26/3/2019).

Ia melanjutkan, tim kuasa hukum masih menggodok rencana pengajuan penangguhan penahanan.

“Kapan kami mengajukan juga belum tahu, tim kuasa hukum akan diskusi dahulu,” sambung Andru.

Hingga kini, belum ada yang menjadi penjamin Joko Driyono, Andru mengatakan, hal itu karena keluarga kliennya berada di Serang, Jawa Barat, maka perlu berkomunikasi untuk menentukan penjamin.

Keluarga Joko Driyono pun belum ada yang menyambanginya di Rutan Polda Metro Jaya.

“Belum ada yang jenguk, paling tidak ia menerima penahanan dirinya,” ucap Andru

Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepak Bola menahan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono selama 20 hari.

“Dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak hari ini hingga 13 April 2019,” ujar Kasatgas Anti-Mafia Sepak Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo di Mabes Polri, Senin (25/3/2019) kemarin.

Joko Driyono ada kaitan dengan kasus pengaturan pertandingan yang dilakukan oleh anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Keterkaitan itu, lanjut Hendro, ketika penyidik harus melengkapi berkas perkara milik Dwi Irianto ihwal dugaan pemberian suap kepada wasit Nurul Safarid untuk memenangkan laga Persibara Banjanegara melawan PS Pasuruan di Liga 3.

“Kemudian satgas menggeledah kantor Komisi Disiplin, ternyata di situ ada perusakan area penyegelan, perusakan dan upaya penghilangan barang bukti berupa dokumen,” jelas Hendro.

Satgas menelusuri siapa aktor intelektual perusakan dokumen keuangan Persija itu, hasilnya keluar nama Joko Driyono. Sejak saat itu penyidik menyelidiki pria yang akrab dipanggil Jokdri itu hingga ia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2/2019).

Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno