Menuju konten utama

Kuasa Hukum Benarkan Perpanjangan Penahanan Ratna Sarumpaet

Ratna telah mengalami masa perpanjangan penahanan selama tiga kali.

Kuasa Hukum Benarkan Perpanjangan Penahanan Ratna Sarumpaet
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta, Senin (22/10/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan penahanan kliennya diperpanjang hingga 30 hari mendatang. Saat ini Ratna mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

“Sejak 2 Januari masa penahanan diperpanjang hingga 30 hari ke depan,” kata Insank ketika dihubungi Tirto, Jumat (4/1/2019).

Ratna telah mengalami masa perpanjangan penahanan selama tiga kali. Kepolisian sudah menahan Ratna sejak 5 Oktober 2018. Saat itu, Ratna ditahan selama 20 hari (5-24 Oktober 2018).

Kemudian, penyidik memperpanjang masa penahanan Ratna selama 40 hari (25 Oktober-5 Desember 2018). Lantas, penahanan kembali diperpanjang selama 30 hari (5 Desember-4 Januari 2019).

Insank menyatakan Ratna tetap mengikuti proses hukum yang berlaku termasuk perihal pelimpahan berkas perkara. “Kami menunggu saja kapan kepolisian mengirim kembali berkas hingga jaksa menyatakan berkas lengkap,” tambah dia.

Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas perkara Ratna pekan depan. "Hasil berkomunikasi dengan penyidik, untuk berkas Ratna kami limpahkan pekan depan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya, hari ini.

Kepolisian sempat melimpahkan berkas Ratna pada 8 November 2018, namun dikembalikan lantaran syarat formil dan materil belum lengkap.

Kasus ini bermula saat Ratna mengaku dikeroyok orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018 yang menyebabkan wajahnya memar dan lebam.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, aktivis itu tidak dianiaya melainkan efek dari operasi plastik di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika Menteng, Jakarta Pusat.

Akibat perbuatannya, Ratna Sarumpaet disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS HOAKS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto