Menuju konten utama

Kuasa Hukum Bahar Smith Heran Kliennya Dipindah ke Nusa Kambangan

Azis Yanuar, kuasa hukum Bahar Smith heran karena kliennya dipindahkan ke lapas Nusa Kambangan, sebab kliennya tidak termasuk kategori teroris dan bandar narkoba.

Kuasa Hukum Bahar Smith Heran Kliennya Dipindah ke Nusa Kambangan
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (kiri) berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4/2019). Majelis hakim menunda sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap dua remaja oleh Bahar bin Smith dikarenakan saksi fakta dan empat saksi ahli tidak dapat hadir dalam persidangan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Kuasa Hukum Bahar Smith, Aziz Yanuar, heran kliennya dipindahkan ke lapas Nusa Kambangan. Sebab ia merasa kliennya itu tidak termasuk kategori teroris dan bandar narkoba.

“Kami protes keras dan mempertanyakan kenapa klien kami dibawa ke Lapas Nusa Kambangan, tempat para terpidana mati, gembong narkoba kelas kakap dan teroris kelas berat. Apa klien kami masuk kriteria itu?" ucap dia ketika dihubungi Tirto, Rabu (20/5/2020).

Aziz berpendapat perlakuan terhadap kliennya sangat berlebihan dan subjektif, bahkan sudah menjurus ke arah memanfaatkan kepentingan politik serta alat mengalihkan isu.

Lantaran aksi massa, Bahar Smith dipindah ke Nusa Kambangan dengan alasan massa meresahkan.

“Jika alasan karena massa pendukungnya kemarin aksi di depan Lapas Gunung Sindur, mereka hanya ingin Habib Bahar dapat perlakuan baik yang dibuktikan, dapat dilihat sejenak oleh keluarga dan pengacara," jelas Aziz.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan telah menyetujui pemindahan tersebut.

"Bahar bin Smith telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusa kambangan, Selasa (19/5) malam, dengan pengawalan Kepolisian," ujar Kabag Humas Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5).

Alasan pemindahan demi keamanan dan kenyamanan Bahar Smith ketika menjalani masa hukuman, mencegah gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh pendukungnya.

Rika melanjutkan, simpatisan pendukung Bahar berkerumun di Lapas Gunung Sindur, sehingga diduga memunculkan gangguan.

"Massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkeruman sangat rentan terjadinya penyebaran Covid-19 dan telah melanggar protokol Kesehatan Penanganan Covid-19," kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS BAHAR SMITH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz