Menuju konten utama

Kuasa Hukum Bahar Smith Ajukan Penangguhan Penahanan Kliennya

“Kemarin malam pukul 22.00 WIB, kami ajukan surat permohonan penangguhan penahanan,” kata kuasa hukum Bahar Smith, Yanuar Aziz.

Kuasa Hukum Bahar Smith Ajukan Penangguhan Penahanan Kliennya
Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan dirinya mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya usai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menahan Bahar.

“Kemarin malam pukul 22.00 WIB, kami ajukan surat permohonan penangguhan penahanan,” kata dia ketika dihubungi Tirto, Rabu (19/12/2018).

Alasan pengajuan penangguhan penahanan ini lantaran Bahar kooperatif dalam pemeriksaan dan mengklaim kliennya menderita maag kronis. Aziz menyatakan kondisi rumah tahanan tidak kondusif untuk mengobati sakit kliennya.

“Soal pengobatan di rutan, menurut kami tidak kondusif,” ucap Aziz.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 13.00-21.00 WIB kemarin, Bahar dicecar 34 pertanyaan dari penyidik ihwal data diri, klarifikasi keterangan saksi pelapor, korban dan tersangka lain.

Penahanan Bahar tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/194/XII/2018/Ditreskrimum bertanggal 18 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Iksantyo Bagus Pramono.

Bahar mulai menghuni rumah tahanan Polda Jawa Barat mulai 18 Desember 2018 hingga 6 Januari 2019 atau selama 20 hari. Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak dan/atau menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatannya.

Bahar bin Smith menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).

Ia dijerat atas dugaan pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan/atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak dan disangkakan pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri