Menuju konten utama
Kasus Obstruction of Justice

Kuasa Hukum Arif Rachman Mempertanyakan soal Bukti Kardus Kosong

Junaedi bertanya barang bukti apa yang dibawa Aditya Cahya saat melaporkan kasus tersebut.

Kuasa Hukum Arif Rachman Mempertanyakan soal Bukti Kardus Kosong
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (28/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Juanedi, kuasa hukum Arif Rachman mempertanyakan barang bukti yang digunakan oleh saksi Aditya Cahya untuk melaporkan dugaan adanya informasi yang dihilangkan terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

“Tadi Saudara menyampaikan bahwa Saudara melaporkan peristiwa ini menghilangkan informasi terkait pembunuhan Yosua, betul?" tanya Junaedi kepada Aditya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).

“Iya,” jawab Aditya.

Junaedi kemudian bertanya barang bukti apa yang dibawa Aditya saat melaporkan kasus tersebut. Lalu Aditya menyebut pihaknya membawa barang bukti kardus kosong DVR CCTV di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga.

“Buktinya dus kosong itu," jawab Aditya.

“Dus kosong itu saja (barang buktinya)? Tadi Saudara bilang bahwa Saudara punya laporan hilang itu dari Puslabfor, lalu Saudara buat laporan tidak menyertakan laporan Puslabfor di dalam laporan, bagaimana laporan itu?" tanya Junaedi.

"Kan (laporan dari Puslabfor) sudah dalam proses, tadi saya sampaikan tanggal 14 (Juli) sudah di Puslabfor. Ketika saya mendapat informasi secara lisan, kami sudah berkeyakinan bahwa Puslabfor tidak bisa me-recovery lagi CCTV," kata Aditya.

Aditya Cahya merupakan anggota tim khusus (Timsus) Polri yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia hari ini bersaksi untuk terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman.

Dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz